Kinerja Perangkat Desa Dipertanyakan, Irwansyah atau Ijan Jadi Sorotan

PERMADI NATA NEGARA SH

- Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:44 WIB

2077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | BATANG KUIS |Kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, semakin memanas. Di tengah persiapan pesta demokrasi ini, muncul nama Irwansyah atau yang lebih dikenal dengan sapaan Ijan, sebagai salah satu tokoh yang aktif menyuarakan dukungan kepada pasangan calon tertentu.

Ijan, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Deli Serdang periode 2023-2027, juga diketahui merangkap jabatan sebagai perangkat desa di Desa Batang Kuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis. Namun, di balik posisinya yang strategis ini, sejumlah pertanyaan mulai muncul terkait integritas dan transparansi Ijan dalam menjalankan kedua peran tersebut.

Beberapa pihak mempertanyakan apakah ada potensi konflik kepentingan yang terjadi, mengingat posisinya sebagai perangkat desa seharusnya mengharuskan netralitas dalam kegiatan politik. Selain itu, masyarakat juga mulai mempertanyakan pengelolaan anggaran desa dan apakah Ijan telah menjalankan tugasnya dengan baik dan transparan.

Sejumlah warga mengungkapkan ketidakpuasan terhadap kinerja Ijan di desa. Mereka menyoroti adanya dugaan bahwa Ijan lebih fokus pada aktivitas politiknya daripada pelayanan kepada masyarakat di Batang Kuis Pekan. Beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya juga mengindikasikan adanya kekhawatiran bahwa perannya di PDPM bisa memengaruhi keputusan-keputusan yang diambil di tingkat desa.

Baca Juga :  Lapas Medan Gelar Senam Pagi Bersama & Pembagian Vitamin Bagi Warga Binaan

“Kami berharap perangkat desa bisa lebih fokus pada tugasnya di desa, bukan justru sibuk dalam aktivitas politik,” ungkap salah satu warga yang merasa kecewa dengan kinerja Ijan.

Selain itu, ada juga kekhawatiran terkait etika jabatan ganda yang dipegang oleh Ijan. Beberapa pihak mempertanyakan apakah dia menggunakan posisinya di Pemuda Muhammadiyah untuk mempengaruhi kebijakan di desa, atau sebaliknya, menggunakan jabatannya di desa untuk memperkuat posisi politiknya.

Dalam konteks hukum, posisi Ijan sebagai perangkat desa dan sekretaris PDPM bisa berbenturan dengan beberapa aturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf j menyebutkan bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Meskipun PDPM bukan partai politik, keterlibatan dalam organisasi yang memiliki afiliasi atau pengaruh politik dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap semangat netralitas yang diamanatkan oleh undang-undang.

Baca Juga :  Buniyamin Pertanyakan Kapasitas Said Sani Bacabub Gayo Lues Duduk di Kursi Forkompimda Acara 17 Agustus

Selain itu, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada Pasal 2 ayat (2) huruf c menegaskan bahwa perangkat desa harus memenuhi syarat tidak terlibat politik praktis. Jika terbukti ada pelanggaran terhadap aturan ini, maka Ijan bisa menghadapi sanksi administratif, termasuk pemberhentian dari jabatan perangkat desa.

Saat dikonfirmasi, Ijan membenarkan bahwa dirinya merangkap jabatan sebagai Sekretaris PDPM Deli Serdang dan Kaur Perencanaan di Desa Batang Kuis Pekan. Kepala Desa Batang Kuis Pekan, Khairul Arzani SH, juga mengonfirmasi bahwa Ijan adalah perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur Perencanaan.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar terkait netralitas dan profesionalisme pejabat desa dalam menjalankan tugasnya, terutama menjelang kontestasi politik penting seperti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang. Masyarakat berharap agar setiap perangkat desa mengutamakan kepentingan umum dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan politik pribadi atau kelompok tertentu.

Jurnalis  : Wagiono Ardiansyah

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi untuk Layanan Optimal, Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelantikan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:23 WIB

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:59 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:32 WIB

Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:03 WIB

Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:10 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:01 WIB

Soal Uji Kompetensi JPT, YARA Dukung Wacana Pj Wali Kota Banda Aceh

Senin, 6 Januari 2025 - 21:52 WIB

Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Berita Terbaru