Satresnarkoba Polres Pandeglang Tangkap 2 Pengedar Sabu

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 17:23 WIB

20112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pandeglang rilis kasus narkoba. (Foto:TLii/Ikhsan)

Polres Pandeglang rilis kasus narkoba. (Foto:TLii/Ikhsan)

TLii >> Pandeglang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap 2 orang pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Kedua orang tersangka yakni seorang perempuan berinisial Y (39) warga Kampung Sawah, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang dan laki-laki berinisial MY (26) warga Kampung Soge Karya Bakti, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiadji mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula saat anggota Satresnarkoba menangkap Y pada Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 01.39 WIB di pinggir jalan raya Munjul-Panimbang Kecamatan Panimbang.

Saat diinterogasi, tersangka Y mengaku sudah menyerahkan sebagian sabu tersebut ke rekannya untuk dijual kembali. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung memburu MY dan berhasil ditangkap pada Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 21.20 WIB di jalan raya Teluk Lada Kecamatan Panimbang.

“Yang pertama ditangkap itu saudari Y di Kecamatan Panimbang dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,52 gram yang dibungkus di dalam 5 paket kecil. Setelah diinterogasi, tersangka ini mengaku sudah mengirimkan sebagian sabu ke rekannya berinisial MY yang berhasil kami tangkap juga,” kata Kapolres, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga :  Polda Banten Terus Ungkap Dugaan Penyimpangan PIP di Perguruan Tinggi

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 56 bungkus sabu dengan berat total 30,08 gram, 1 unit handphone, 1 buah tas pinggang, 1 rol lakban, 1 buah tas pensil, 2 buah timbangan digital, 2 buah pipa kaca, 1 buah alat hisap sabu dan 2 pack plastik bening.

Kapolres menjelaskan, kedua tersangka ini masih dalam 1 jaringan dan memiliki 1 bandar besar diatasnya yang menyuplai sabu ke mereka. Keduanya mengaku mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp dari hasil penjualan sabu.

“Jadi mereka ini sistemnya menyimpan sabu tersebut di satu titik dan kemudian barang itu diambil, mereka tidak pernah ketemu secara langsung. Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap bos besar mereka, untuk 1 paket kecil sabu mereka jual antara Rp350 ribu hingga Rp400 ribu,” jelasnya.

Baca Juga :  Himbauan Polres Lhokseumawe kepada Perempuan untuk Berhati-Hati Berkenalan di Sosial Media

Sementara itu, Tersangka Y mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya yang biasa disebut Bagong. Ia mengaku selama ini melakukan transaksi narkoba ke para pelanggannya dengan cara mentransfer terlebih dahulu setelah itu dikirimkan titik lokasi penyimpanan narkoba.

Y mengaku terpaksa melakukan bisnis harap tersebut lantaran terpaksa tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki pasangan hidup serta harus menghidupi keempat orang anaknya.

“Dapat keuntungan Rp50 ribu. Terpaksa karena saya ibu rumah tangga tidak punya pekerjaan, saya punya anak 4 orang. Saya dapat barangnya dari Bagong,” tambahnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(Penulis: Kabiro Pandeglang/Ikhsan Sururi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PN Meureudu Vonis 10 Bulan Penjara. Kasus Penganiayaan Jurnalis Di Pidie Jaya
Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V
Pelindo Multi Terminal Terima Kunjungan Mahasiswa UNIKA St. Thomas
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Brimob Aramiyah Panen Perdana 3 Ton Jagung
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa
Danrem 011/Lilawangsa: Kebakaran Asrama Gajah II Kodim 0104/Atim Adalah Duka Bersama
Kafe Bambu Yang Berada Dijalan Kamboja Desa Laut Dendang Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Dan Memperkerjakan Wanita Dibawah Umur
Ciptakan Rasa Aman, Satgas Yonif 112/DJ Bersama Aparat Gabungan Gelar Patroli di Distrik Ilu Puncak Jaya 

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 19:35 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V

Kamis, 17 April 2025 - 19:07 WIB

Pelindo Multi Terminal Terima Kunjungan Mahasiswa UNIKA St. Thomas

Kamis, 17 April 2025 - 17:53 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa

Kamis, 17 April 2025 - 16:55 WIB

Danrem 011/Lilawangsa: Kebakaran Asrama Gajah II Kodim 0104/Atim Adalah Duka Bersama

Kamis, 17 April 2025 - 15:40 WIB

Kafe Bambu Yang Berada Dijalan Kamboja Desa Laut Dendang Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Dan Memperkerjakan Wanita Dibawah Umur

Kamis, 17 April 2025 - 14:52 WIB

Ciptakan Rasa Aman, Satgas Yonif 112/DJ Bersama Aparat Gabungan Gelar Patroli di Distrik Ilu Puncak Jaya 

Kamis, 17 April 2025 - 14:43 WIB

Penguatan Tata Kelola Dana Desa, Kanit Tipikor Polres Gayo Lues Kunjungi Kampung Kota Blangkejeren

Kamis, 17 April 2025 - 14:24 WIB

Kakanwil Ditjen PAS NTB Tinjau Lahan Lapas Selong untuk Panen Jagung Serentak di SAE Menanga Baris

Berita Terbaru