TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI
03/08/2024
Medan, 2 Agustus 2024 Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Agus Fatoni, mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu. Imbauan ini bertujuan agar masyarakat terhindar dari sanksi hingga penghapusan data kendaraan.
“Ada dua jenis penghapusan data kendaraan, pertama pengajuan dari pemilik dan kedua karena tidak membayar PKB. Maka saya mengimbau kepada masyarakat di Sumatera Utara (Sumut) yang belum membayar pajak, segera dibayar pajaknya, jangan sampai ada penjatuhan sanksi,” ujar Fatoni usai menghadiri Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelayanan Regident dan Kesamsatan yang dilaksanakan Kakorlantas Polri di Ballroom Grand Cityhall Hotel, Medan, Jumat (2/8).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah memberikan keringanan kepada masyarakat untuk membayar pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan. Program ini meliputi bebas denda pokok pajak dan SWDKLLJ, bebas denda balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), bebas pajak progresif, dan bebas tunggakan pokok PKB.
“Oleh karena itu, seluruh masyarakat bisa berbondong-bondong membayar pajak agar kendaraannya aman bisa beroperasi, data kendaraan semakin baik, dan pendapatan untuk pembangunan juga semakin maksimal, sehingga pembangunan di Sumatera Utara bisa dilaksanakan dengan baik,” tambah Fatoni.
Menurutnya, PKB memberikan kontribusi hingga mencapai 60% terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi dan juga menjadi salah satu penyumbang anggaran ke Kabupaten/Kota. Untuk itu, diperlukan perbaikan dan inovasi terhadap pelayanan Samsat agar dapat diandalkan menjadi tulang punggung dalam mengumpulkan dana pembangunan melalui PKB.
Dengan adanya program keringanan ini, Fatoni berharap masyarakat Sumut lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan sehingga data kendaraan menjadi lebih baik dan pendapatan daerah meningkat, yang pada akhirnya akan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Sumatera Utara.
Pewarta : Yeni Erikah
Redaksi : Ruli Siswemi