Pengadilan Negeri Stabat Sukses Eksekusi Lahan Bangunan di Langkat Sumut

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 29 Juli 2024 - 13:29 WIB

2063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | LANGKAT, Pengadilan Negeri (PN) Stabat kembali berhasil menyelesaian perkara dengan hasil mediasi damai, dan kali pertama PN Stabat sukses menyelesaikan Eksekusi lahan serta bangunan dengan eksekusi damai yang diajukan oleh Tergugat eksekusi, Muliady kepada penggugat eksekusi Bambang Hermanto, Rabu (24/7/2024).

Pelaksanaan Eksekusi PN Stabat berjalan kondusif dihadiri para pihak tergugat dan penggugat, disaksikan petugas keamanan Polres Langkat, Forkopimda Kabupaten Langkat dan masa media yang hadir di lokasi lahan objek perkara di Jl. Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kec Stabat Kabupaten Langkat, sesuai agenda pelaksanaan eksekusi Pengadilan Negeri Stabat dengan eksekusi Nomor Perkara 67/Pdt.G/2020/PN Stb telah berlangsung lama.

Lanjut, PN Stabat membacakan amar putusan yang berkenaan dengan nomor perkara perdata 67/Pdt.G/2020/PN.Stb tanggal 08 September 2021.Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 503/PDT/2021/PT.MDN tanggal 2 Febuari 2022 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2454 K/PDT/2022 tanggal 16 Agustus 2022 Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 148 PK/PDT/2024 tanggal 6 Maret 2024.

Baca Juga :  Kemenkumham Sumut Mengikuti Sosialisasi Webinar Series “Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM’’

Pengadilan Negeri Stabat melalui Panitera dan Juru Sita menyampaikan pelaksanaan eksekusi perkara lahan dan Bangunan sudah berkekuatan hukum tetap.

“Pengadilan Negeri Stabat harus memastikan bahwa putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap dan mengeluarkan surat perintah eksekusi dengan jelas kepada para pihak yang terlibat dalam sengketa lahan” bunyi putusan yang disampaikan juru Sutan PN Stabat dalam pembacaan nota putusan eksekusi.

Pengugat eksekusi, Bambang Hermanto menyampaikan bahwa eksekusi damai ini dilaksanakan di kantor Pengadilan Negeri Stabat Jl. Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (23/7/2024).

Dilanjutkan penandatanganan berkas Perdamaian dihadapan Ketua PN Stabat, Ledis Meriana Bakara, disaksikan Panitera, Penggugat, Tergugat dan Saksi – saksi.

Yang kemudian pihak pengadilan Negeri Stabat melalui panitera membacakan keputusan eksekusi dan kesepakatan perdamaian dilokasi objek lahan.

Adapun isi kesepakatan tersebut, bahwa pihak kedua (Muliady) telah menyerahkan tanah objek perkara sebagaimana amar putusan poin (3) yang menyebutkan ” Memerintahkan tergugat agar meninggalkan dan menyerahkan tanah objek a quo kepada penggugat”.

Baca Juga :  Penambangan Pasir Diduga Ilegal Masih Terus Beroperasi, Kapolresta Deli Serdang Enggan Menjawab

Selanjutnya yang kedua, Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2454 K/Pdt/2022 sebagaimana poin (5) menyebutkan ” Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada penggugat”, dilaksanakan oleh pihak kedua (Muliady) kepada pihak pertama (Bambang Hermanto) dengan cara pihak pertama (Bambang Hermanto) sepakat untuk menerima ganti rugi meteril tidak berbentuk uang cash melainkan dikompensasi kan dengan menerima empat pintu bangunan tanah berdiri diatas objek eksekusi dan pihak kedua (Muliady) sepakat untuk menyerahkan empat pintu bangunan yang bangunannya diatas objek eksekusi.

Lebih lanjut, bahwa pihak kedua (Muliady) menjamin para penyewa bangunan yang ada diatas objek perkara untuk mengosongkan empat pintu bangunan yang sudah menjadi milik pihak pertama (Bambang Hermanto) tersebut paling lama 1 minggu terhitung kesepakatan perdamaian ini ditandatangani dan apabila tidak terlaksana akan dilakukan upya paksa oleh pihak pertama (Bambang Hermanto).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.
Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Upacara HUT ke-68 Provinsi Kaltim, Dukung Visi Pembangunan dan IKN
Pemenuhan Hak Beribadah, Lapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan
Polsek Medan Timur Gencarkan Sambang ke Satpam untuk Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:18 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Sinergi dengan BPVP untuk Pembinaan Warga Binaan

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:05 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Tingkatkan Profesionalisme Petugas Melalui Program CORPU

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:03 WIB

Kalapas Narkotika Samarinda Ikuti Coffee Morning Bersama Kadivpas Kaltim untuk Percepatan Rencana Kerja 2025

Senin, 6 Januari 2025 - 20:04 WIB

Apel Bersama Awal Tahun 2025, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Sampaikan 8 Misi Asta Cita

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:00 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kepala BNN kota Samarinda sambangi Lapas Narkotika Samarinda

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:38 WIB

Semangat Awal Tahun, Kalapas Narkotika Samarinda Pimpin Rapat Kerja Awal Tahun 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 13:05 WIB

Refleksi Akhir Tahun, Lapas Narkotika Samarinda Apresiasi Pegawai Berprestasi

Senin, 30 Desember 2024 - 22:33 WIB

Transformasi Struktural, Kemenkumham Beralih Jadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Theo Adrianus Hadiri Pelantikan Pejabat Baru

Berita Terbaru