Raport Merah Kejari Simeulue Tidak Mampu Tangani Dugaan Korupsi Diskominsa. IWOI Minta Kejati Aceh Ambil Alih

Edi Marcell

- Redaksi

Minggu, 14 Juli 2024 - 22:08 WIB

201,557 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLII– Simeulue | Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Aceh, dinilai lamban menangani perkara kasus dugaan korupsi Dana Publikasi di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa). Kini, kasus tersebut menjadi sorotan publik, terutama dari kalangan Wartawan Simeulue.

 

Diketahui bahwa, anggaran sebesar Rp 697,5 itu bersumber dari APBK Simeulue tahun 2022 melalui Pokir anggota dewan yang dititipkan di Diskominsa Simeulue. Dalam penanganan kasus ini sudah satu tahun berjalan, Kejari Simeulue masih belum dapat menetapkan calon tersangkanya

Raport Merah Kejari Simeulue Tidak Mampu Tangani Dugaan Korupsi Diskominsa. IWOI Minta Kejati Aceh Ambil Alih

 

Kasi Pidsus Kejari Simeulue Uli Fadil saat dihubungi oleh wartawan melalui pesan singkat WhatsApp mengungkapkan proses kasus ini,”masih dalam proses penyidikan,”jawabnya secara singkat.

 

Jawaban serupa satu tahun yang lalu selalu sama “masih dalam proses penyidikan” sehingga menjadi pertanyaan apakah kasus ini terlalu sulit bagi Kejari Simeulue untuk menuntaskannya padahal dari mana sumber anggarannya, berapa anggaran dan kemana alirannya sangat jelas. Berita terkait kasus ini pun sudah berkali-kali disiarkan diberbagai media sejak kasus ini mencuat kepermukaan.

 

Atas kinerja Kejari Simeulue yang dinilai lamban, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Simeulue, Eko Susanto, meminta agar perkara yang telah merugikan keuangan negara lebih dari 600 juta rupiah tersebut agar dapat segera diambil alih dan ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Baca Juga :  Thalib mantan Sekdakab Gayo Lues Kembali Mengabdi Lewat Jalur Politik setelah Resmi Pensiun dari ASN

 

Eko menambahkan, selama ini awak media yang bertugas di kabupaten setempat telah berulang kali mempertanyakan kejelasan penanganan kasus itu, namun pihak Kejari Simeulue hanya merespon bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

 

“Hal ini menjadi pertanyaan rekan-rekan media, apakah kasus ini terlalu sulit untuk diungkap sehingga sudah satu tahun belum dapat ditetapkan calon tersangkanya, padahal kasus ini sangat jelas dari mana sumber anggarannya, berapa jumlah anggarannya dan kemana alirannya. bahkan kami sendiri bersama rekan-rekan lainnya yang melaporkan kasus ini ke kejaksaan satu tahun lalu,”ujar Eko.

 

“Jujur kami sangat kecewa dengan proses kasus ini terkesan sangat lamban, kami sudah menunggu kepastiannya dari satu tahun lalu. Padahal awalnya kami sangat antusias dengan melaporkan kasus ini ke pihak kejaksaan, kasusnya segera terungkap dan terang-benderang ke publik. Mereka yang bermain-main dengan anggaran negara dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, tapi jika prosesnya seperti ini bagaimana kita bisa bekerjasama untuk berantas perilaku oknum-oknum yang merugikan keuangan negara, sebaliknya mereka merasa pongah dan kebal hukum,”tambah Ketua IWOI itu.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Pesantren Babul Ulum

 

Selain itu, pria yang akrab dengan panggilan Bintang Selatan juga mempertanyakan keseriusan, kinerja dan profesionalisme penyidik Kejari Simeulue. Jika kasus ini tidak mendapat perhatian khusus, maka Kejari Simeulue harus menerima hadiah rapor merah dari masyarakat Simeulue.

 

“Kasus ini telah menjadi sorotan publik. Terduga penikmat aliran dana Pokir tersebut sampai sekarang tidak tersentuh hukum sebaliknya bebas melenggang dengan pongahnya seakan-akan kebal hukum, kasus ini terkesan digantung dan sudah lama dalam keadaan hening tak bergeming. Ada apa??

 

Apabila Kejari Simeulue tidak mampu menangani kasus tersebut dan segera menetapkan calon tersangkanya, IWOI Simeulue menyarankan serta menegaskan agar Kejari Simeulu dapat segera melimpahkan kasus ini ke Kejati Aceh.

 

“Kalau memang masih seperti ini proses kasusnya, kita meminta pihak Kejati Aceh untuk segera mengambil alih kasus ini, agar prosesnya bisa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat terutama dari kalangan Wartawan Simeulue yang memiliki hak atas anggaran tersebut sesuai maksud dan tujuan anggaran ini dititipkan pada Dinas Kominsa Simeulue,”tutup Eko Susanto.

 

@sumber: media wartasidik

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Dorong Percepatan Penyidikan, Tingkatkan Kinerja Personel
Lagi,Satresnarkoba Amankan seorang Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Aceh Selatan
Polda Sumut Berhasil Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 31 Tersangka Diamankan
Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru