TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pj Bupati Deli Serdang hadiri tes uji emisi Kendraan bermotor di area terminal Lubuk Pakam,Sumut, Kamis (11/07/2024).
“Ini kegiatan uji emisi kendaraan dalam rangka memperingati Hari lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Jadi ini tadi ada dilakukan tes uji emisi, “Cetus Pj Bupati Deli Serdang Bapak Ir Wiriya Alrahman.
Menurut Pj Bupati Deli Serdang Bapak Ir Wiriya Alrahman tidak semua kendaraan lulus tes uji emisi namun tidak lupa juga memberikan saran untuk melakukan servis mesin rutin dilakukan.
“Biasanya servis mesin jika rutin dilakukan maka emisi dikeluarkanpun benar benar tercontrol dengan benar itu kita lakukan, Tapi ada juga kendaraan hasil tes emisinya tidak lewat. Nah ini harus betul betul kita sikapi berarti apa harapan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menjaga udara salah satunya dari emisi kendaraan,”Himbau Bapak Pj Bupati Deli Serdang Ir Wiriya Alrahman.
Pj Bupati Deli Serdang Bapak Ir Wiriya Alrahman juga berharap dengan banyaknya kendaraan melintas dapat bisa menjaga kendaraanya agar bisa menghasilkan udara bersih dengan melakukan seperti kegiatan uji emis.
Terpisah Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang kegiatan dalam 1 hari dilakukan dengan menargetkan semua kendaraan khusus uji emisi.
“Target kita yaitu kendaraan mobil pribadi, Truk, angkutan Kota dan kendaraan barang,” Imbuh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang Elinasari Nasution.
Hal ini juga dir di dalam turunannya yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L yang menyatakan “Setiap Orang yang mengoperasikan Kendaraan Bermotor harus melampirkan hasil Uji Emisi sebagai persyaratan administratif pembayaran paiak Kendaraan Bermotor.
Hal ini juga diatur di dalam peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L yang menyatakan “Setiap Orang yang mengoperasikan Kendaraan Bermotor harus melampirkan hasil Uji Emisi sebagai persyaratan administratif pembayaran pajak Kendaraan Bermotor.