TLii >> Pandeglang – Inspektorat Kabupaten Pandeglang mencatat, nilai kerugian negara yang sudah disetorkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang ke kas daerah mencapai Rp2,5 miliar.
Pengembalian itu merupakan tindak lanjut OPD atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.
“Per Jumat (5/7/2024) kemarin kan sudah 80 persen dari total yang harus dikembalikan, jadi sekitar Rp2,5 miliar yang sudah disetorkan ke kas daerah,” ujar Inspektur Inspektorat Pandeglang, Hasan Bisri.Kepada TLii, Selasa (9/7/2024).
Dia menyebut, jumlah itu berasal dari beberapa OPD, seperti Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Alhamdulillah yang sudah menyelesaikan itu Setda, DLH, Dinsos, Dinkes, dan BPBD,” ujarnya.
Hasan Bisri menerangkan, realisasi kepatuhan OPD dalam mengembalikan kelebihan pembayaran itu sudah mendekati angka total yang harus diserahkan, yakni sekitar Rp3,1 miliar. Dia mengakui masih ada beberapa OPD lagi yang belum menyelesaikan tanggung jawabnya, diantaranya Sekretariat DPRD, PUPR, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora), dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP).
Beberapa temuan kepatuhan tinggal sedikit lagi, yaitu yang pengembalian itu. PUPR, Dinas Pendidikan, Sekretariat DPRD juga sedikit lagi. Mudah-mudahan Minggu ini selesai,” kata dia.
Pihaknya pun sudah mengingatkan OPD yang belum memenuhi kepatuhan dengan menyetorkan ke kas daerah, agar secepat mungkin menuntaskan masalahnya. Mengingat BPK memberi batas waktu penyelesaian sampai tanggal 21 Juli 2024.
“Jika tidak, Inspektorat akan menyerahkan masalah itu ke Aparat Penegak Hukum,” ucap mantan Kepala Dindikpora Pandeglang itu.