Menyalai Aturan !!! Pante boke New Cs Pekerjakan Anak Di Bawah Umur Tanpa Kartu Tanda Pengenal (KTP) Dan Menjual Obat Terlarang,APH Diminta Bertindak

H²Mc

- Redaksi

Senin, 8 Juli 2024 - 17:24 WIB

20286 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN | TUNTUNGAN | Lokasi Tempat Hiburan Malam New CS  (Pante Boke gg.music) di Flamboyan Raya tj.selmat kec.medan tuntungan kota medan , disinyalir mempekerjakan anak di bawah umur dan Menjual obat terlarang Narkotika jenis inex Biasanya di jual ke tamu tamu yang berkunjung yg di Modali dari bos cafe New Cs , mereka adalah anak perempuan di bawah umur yang di ambil dari kabupaten batu baru dan wilayah sebagian kota medan yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) dan pelayan  karaoke (witres).

Informasi yang di himpun dari awak media sdr muel sebagai tamu / pengunjung di cafe New cs mengatakan  tempat hiburan malam atau cafe New CS berpotensi besar menjadi lokasi prostitusi dan peredaran Narkotika jenis inex .

“Banyak yang melapor ke kita kok kaitan anak yang di bawah umur menjadi pemandu lagu dan menjadi pelaku usaha prostitusi dan obat terlarang ,” kata dia..

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Sukamaju Hadiri Pos Bindu

Pemilik New cs Devi & lingga merasa hebat dan kebal hukum karna tidak pernah di sentuh oleh aparat hukum setempat , Dan membantah  bahwasany  tidak ada dan tidak benar menjual Narkotika jenis inex di samping itu pekerja nya banyak tidak mempunyai KTP Dan di bawah umur yg bekerja dst,padahal sudah berjalan sekian lama .

Tempat hiburan malam merujuk pada Perda No. 5 Tahun 2021 Pasal 39 dan Perbup No. 35 Tahun 2022 pasal 4 ayat ( 1 ) dan tidak memiliki satupun izin atas perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021. “ada perubahan mengenai aturan perizinan, pimilik Cafe New cs tidak memiliki izin.

Muel mengatakan, melarang praktik hiburan malam.  Pihaknya beberapa waktu lalu juga berdiskusi dengan dengan Forum Komunikasi Masjid dan Musala (Forkammi), kepala Dinas Pariwisata, dan FPI. Materi yang dibahas dalam diskusi tersebut ialah soal Perda Pariwisata Nomor 3 Tahun 2016, tentang hiburan malam di pantai boke gg.muaic tepat nya di kafe “New Cs” kec.medan tuntungan Tj.slmat kota medan.

Baca Juga :  Polres Batu Bara Bersama FORKOPIMDA dan Masyarakat Batu Bara Kompak Deklarasikan Perang Dengan Narkoba

“Sebagai bentuk dorongan dari masyarakat agar perda berjalan dengan baik, karena masyarakat sekarang sudah resah banyaknya hiburan malam di pantai boke GG.musik tj.slmat  anak anak di bawah umur dan berdampak  Negatif untuk warga setempat .

Warga setempat menyarankan, agar pengusaha Lingga & devi mengubah usaha menjadi jenis usaha yang tidak dilarang dalam perda. Ada tujuh jenis usaha yang dilarang di dalam perda, yakni diskotik, bar, klub malam, pub, karaoke, panti pijat, dan live music.

“Jadi kita tidak menutup, hanya melarang beroperasinya usaha yang tidak sesuai dengan perda. Kalau mereka mau tetap berusaha ya mereka harus ganti usahanya dengan usaha yang diperbolehkan, usaha yang tidak melanggar peraturan seperti restoran atau yang lainnya karna bisa berdampak buruk untuk masyarakat tj.selmat kec.medan tuntungan kota medan,” katanya.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan
Lembaga PERISAI PUTEH INDATU ATJEH Kembali membuka Perwakilan di Wilayah Kuta Cot Glie Aceh Besar.
Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN
Sambut HBP Ke-61, Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Pembukaan Porsenap
Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 01:52 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Jumat, 18 April 2025 - 23:17 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 18 April 2025 - 21:18 WIB

NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN

Jumat, 18 April 2025 - 20:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.

Jumat, 18 April 2025 - 20:08 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau

Jumat, 18 April 2025 - 19:54 WIB

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan

Jumat, 18 April 2025 - 14:05 WIB

Polseķ Siantar Timur Amankan Jalan Salib Memperingati Hari Paskah

Kamis, 17 April 2025 - 23:25 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 01:52 WIB