Formappel – RI Angkat Bicara Terkait Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Tegal Sari Madina

H²Mc

- Redaksi

Minggu, 7 Juli 2024 - 14:03 WIB

20278 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MANDAILING NATAL | NATAL | Viral nya pemberitaan kasus penganiayaan anak di bawah umur warga Desa Tegal Sari Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di beberapa media online dan menjadi trending topik di media sosial telah menjadi sorotan dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum.

Diketahui, seorang anak di bawah umur berinisial PI (15) dianiaya oleh sejumlah orang di Desa Tegal Sari diduga akibat mencuri.

Peristiwa ini terjadi pada Jum’at dini hari (7/6/2024). Korban dianiaya dengan cara tidak manusiawi. Muka ditampar, tangan diikat, kaki diinjak menggunakan kursi hingga mulut disundut rokok.

Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan (Formappel) R.Anggi  dan sekretarisnya, Rio S Lubis, memberikan kritik keras dan menuntut agar kekerasan tersebut diusut tuntas. Mereka menyatakan bahwa oknum Kepala Desa dan Sekdes harus diberikan hukuman terberat karena dianggap gagal menjadi panutan warganya.

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak remaja di Kecamatan Natal yang melibatkan oknum Kades dan Sekdes Tegal Sari telah mencapai perdamaian antara kedua belah pihak.

Sebagaimana pernyataan Faisal Haris, SH selaku kuasa hukum terlapor yang dikutip dari MNC Tri Jaya, bahwa kedua belah pihak sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 08 Tahun 2021, yang mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) melalui pendekatan keadilan yang memfokuskan pada kebutuhan korban.

Baca Juga :  Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Bersama Jajaran Ikuti Sosialisasi Pengawasan Internal dari Ditjen Pemasyarakatan Secara Virtual

Faisal Haris menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, perdamaian tersebut tidak dimaksudkan untuk memenjarakan pelaku kekerasan terhadap anak.

Dijelaskan, saat ini kedua belah pihak sudah berdamai di Polres Madina, dan Surat Perdamaiannya sudah diserahkan ke pihak Kepolisian dan Unit PPA. Dalam perdamaian telah disepakati bahwa korban dan terlapor sudah saling memaafkan, serta tidak ada lagi konflik antara kedua belah pihak.

Selain itu, dalam perdamaian tersebut, oknum Kades akan memfasilitasi korban hingga usianya mencapai 18 tahun. Korban akan dibina serta difasilitasi dengan diberi rekening pribadi kepada korban dan memberikan jaminan kebutuhan, baik itu pendidikan dan kebutuhan lainnya, sehingga anak tersebut dapat hidup tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai seorang anak.

Dasar hukum perdamaian itu diatur dalam UU Perlindungan Anak, sejalan dengan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2021 yang mengatakan bahwa perkara penganiayaan yang tidak mengakibatkan luka berat, cacat atau mati dapat dihentikan penyidikannya jika ada perdamaian.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Ikuti Webinar Series V Secara Virtual

“Itulah dasar hukum perkara dalam kasus ini dapat dihentikan, dan tersangka dapat dikeluarkan dari tahanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Faisal Haris.

Di tempat lain, R.Anggi Ketua Umum Formappel, sangat menyayangkan pernyataan dari kuasa hukum tersangka yang ditayangkan oleh MNC TRI JAYA.

R Anggi  mengatakan kepada media bahwa tidak ada kaitannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 08 Tahun 2021 dengan UU Perlindungan Anak. Menurutnya, Restorative Justice tidak dapat diterapkan pada kasus yang menyangkut nyawa.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan Sekdes Tegal Sari, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal sudah jelas menyangkut nyawa, sebab dari keterangan narasumber tindakan oknum Kades dan Sekdes tersebut sudah di luar batas dan tidak boleh dihentikan tindakan hukumnya.

“Saya berharap kepada Kapolres Mandailing Natal agar proses hukum terkait penganiayaan tersebut berjalan sesuai prosedur yang berlaku, jangan dihentikan”, kata R Anggi .

R.Anggi menambahkan, “jangan ada yang mengambil kepentingan dalam kasus ini, karena ini menyangkut tentang marwah seseorang”, tutupnya.

Reporter : Tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan
Lembaga PERISAI PUTEH INDATU ATJEH Kembali membuka Perwakilan di Wilayah Kuta Cot Glie Aceh Besar.
Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN
Sambut HBP Ke-61, Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Pembukaan Porsenap
Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 01:52 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Jumat, 18 April 2025 - 23:17 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 18 April 2025 - 21:18 WIB

NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN

Jumat, 18 April 2025 - 20:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.

Jumat, 18 April 2025 - 20:08 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau

Jumat, 18 April 2025 - 19:54 WIB

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan

Jumat, 18 April 2025 - 14:05 WIB

Polseķ Siantar Timur Amankan Jalan Salib Memperingati Hari Paskah

Kamis, 17 April 2025 - 23:25 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 01:52 WIB