Polres Taput Amankan Pelaku Judi Togel Online.

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Sabtu, 29 Juni 2024 - 17:42 WIB

20165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|TAPUT| Sat reskrim polres Tapanuli Utara berhasil meringkus 1 orang pelaku judi toto gelap ( Togel ) online tanpa ijin.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni Johannes Silitonga, ( 57 ) warga desa pagaran lambung I, kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

JS di tangkap dari Sebuah warung di Jln.Di Panjaitan, kecamatan Tarutung, pada , Rabu, ( 26/6/2027) sekira pukul 21.30 wib, saat melakukan aksinya mengirimkan nomor hasil penjualan togel melalui HP nya ke salah satu situs judi online.

Baca Juga :  Antisipasi Masuk Etnis Rohingya, Sat Pol Airud Patroli Perairan Laut

Saat itulah petugas melakukan penangkapan atas diri JS. Keberhasilan petugas menangkap JS atas informasi dari masyarakat dimana JS sudah sering melakukan aktifitas judi tersebut secara online.

Informasi itulah yang dikembangkan petugas sehingga penyelidikan dilakukan. Setelah hadil lidik akurat lalu tim berhasil mengamankanya.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa1 Unit Handphone Merk SAMSUNG warna Hitam, Uang Tunai Rp.15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah), 3 Lembar Kertas Berisikan Nomor tebakan angka Togel dan 1 Buah Pulpen warna Hijau.

Baca Juga :  Gelar Baksos Polri Presisi untuk Negeri di Sukabumi, Kaops NCS Polri: Jaga Persatuan dan Kesatuan 

Saat JS di periksa, dirinya mengakui perbuatan melakukan penjualan togel tersebut dan bermain secara online melalui salah satu situs dan mengirim melalui HP.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, JS sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan dan dikenakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e KUHPidana Subs pasal 303 bis ayat (1) ke-2 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sumber (Humas PolresTaput)

Pewarta (Maruli)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Semangat Sambut HBP ke-61, Lapas Pemuda Langkat Gelar Gotong Royong  Wujudkan Lingkungan Berseri
Dalam Rangka HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gotong Royong ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ Bersama Masyarakat Sekitar
Kapolresta Banda Aceh Pimpin Razia, 30 Sepmor dan 10 Botol Miras Diamankan
Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan
Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN
Sambut HBP Ke-61, Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Pembukaan Porsenap
Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 14:53 WIB

Tanggapi Berita Viral, Kepala SDN 5 Pining Jelaskan Kondisi Sebenarnya di Lapangan dan Siap Benahi Fasilitas Pengajaran

Sabtu, 19 April 2025 - 13:29 WIB

Semangat Sambut HBP ke-61, Lapas Pemuda Langkat Gelar Gotong Royong  Wujudkan Lingkungan Berseri

Sabtu, 19 April 2025 - 13:21 WIB

Dalam Rangka HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gotong Royong ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ Bersama Masyarakat Sekitar

Sabtu, 19 April 2025 - 13:07 WIB

Kapolresta Banda Aceh Pimpin Razia, 30 Sepmor dan 10 Botol Miras Diamankan

Sabtu, 19 April 2025 - 01:52 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Jumat, 18 April 2025 - 23:17 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 18 April 2025 - 21:18 WIB

NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN

Jumat, 18 April 2025 - 21:07 WIB

Sambut HBP Ke-61, Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Pembukaan Porsenap

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 01:52 WIB