TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN LABUHAN
29/06/2024
Medan Labuhan, 22 Juni 2024 Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus penggelapan sepeda motor Suzuki BK 2606 AIJ milik Wiga Pratama. Para tersangka yang ditangkap adalah Fendani (24) sebagai pelaku utama, Hariati (23) sebagai penadah, dan Tomi (24) sebagai perantara penjualan. Ketiganya merupakan warga Desa Helvetia.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh korban Wiga Pratama pada 22 Juni 2024. Korban melaporkan bahwa sepeda motornya digelapkan pada 16 Juni 2024 di Desa Helvetia.
“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka Fendani, yang akhirnya ditangkap di Jalan Serba Guna, Desa Helvetia,” ungkap Kompol Simbolon.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Fendani mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia telah menjual sepeda motor milik korban kepada tersangka Hariati seharga Rp. 3.100.000,- dengan perantara tersangka Tomi. Tersangka Tomi menerima upah sebesar Rp. 100.000,- atas perannya dalam transaksi tersebut. Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap keduanya.
“Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan juga berhasil mengamankan sepeda motor korban sebagai barang bukti,” tambah Kompol Simbolon. Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Labuhan juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah memberikan informasi terkait kejadian ini dan menegaskan komitmen Polsek Medan Labuhan untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. “Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memberantas segala bentuk tindak kriminalitas,” tutupnya.
(Red/Ruli)