TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN TEMBUNG
28/06/2024
Medan, 25 Juni 2024 Polsek Medan Tembung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian mesin genset. Penangkapan dilakukan di Jalan Bustaman, Gang Wijaya Kesuma 11, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Selasa (25/6) sekitar pukul 00:30 WIB.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Mangara Sitompul, melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diketahui bernama Ziko (23), warga Jalan Cempaka Turi, Gang Cempaka II Desa Bandar Khalipah.
“Pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024, sekitar pukul 00:30 WIB, Tim Reskrim Polsek Medan Tembung menerima informasi dari korban bahwa ada diamankan satu orang diduga pelaku pencurian mesin genset. Kemudian, piket opsnal merapat ke lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku serta membawanya ke Mako Polsek Medan Tembung. Tim opsnal menyerahkan pelaku kepada piket penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Japri.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin genset dan dua pasang sepatu. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(Red)