Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Penyekapan dan Pemerasan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 27 Juni 2024 - 20:54 WIB

20111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT |POLSEK MEDAN BARU

27/06/2024

Medan, 26 Juni 2024 Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyekapan dan pemerasan yang menimpa Yudi Yulianto (36), warga Jalan Subur II Gg Ikhlas, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Pelaku bernama Wiswer (27), warga Jalan Karya Sehati, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, ditangkap pada hari Selasa, 25 Juni 2024, di seputaran Jalan Krakatau.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, menyatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban dengan nomor LP / B/36 / I / 2024 / SU / POLRETABES MEDAN / SEK MDN BARU tanggal 12 Januari 2024.

Baca Juga :  Polri Jamin Netralitas dalam Pemilu, Ini yang jadi Pedoman

“Peristiwa penyekapan dan pemerasan ini terjadi pada hari Minggu, 7 Januari 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban sedang berjalan kaki dan dihadang oleh satu unit mobil Agya warna abu-abu metalik BK 1224. Tiga orang laki-laki turun dari mobil dengan membawa satu buah parang,” ujar Kompol Yayang pada Rabu, 26 Juni 2024.

Kapolsek menjelaskan bahwa salah satu pelaku, yang dikenal korban sebagai Wiswer, memasukkan korban ke dalam mobil. Korban mengaku dianiaya oleh Wiswer dan diminta uang sebesar Rp 100.000.000.

“Pelaku kemudian menyuruh korban menelepon istrinya, Ari Diana Lubis, untuk mentransfer uang sambil mengancam dengan parang. Istri korban yang ketakutan lalu mentransfer uang sebesar Rp 30.000.000 ke rekening BCA atas nama Wiswer. Setelah uang tersebut ditransfer, Wiswer meminta jaminan surat tanah atas sisa pembayaran,” lanjutnya.

Baca Juga :  Plh Kadis SDABMBK Medan Luruskan Terkait Pemberitaan Kejanggalan Pembangunan Kolam Retensi Di Kecamatan Medan Selayang

Korban akhirnya dibebaskan di seputaran Jalan SM Raja, tepatnya di depan McDonald’s, pada hari Senin, 8 Januari 2024, setelah surat tanah diterima oleh Wiswer.

“Pelaku Wiswer kini ditahan dan dipersangkakan dengan Pasal 368 dan/atau Pasal 333 ayat 1, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tutup Kapolsek.

(Red/Ruli)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pelaku Premanisme dan Pemerasan di Lokasi Proyek
SUKACITA PERAYAAN PASKAH, WBP LAPAS PEREMPUAN MEDAN KHIDMAT IKUTI IBADAH
Polrestra Deli Serdang Terbitkan DPO pelaku Kekerasaan Terhadap Anak
Polri Humanis,Sat Lantas Polres Tanjungbalai Dukung Ketertiban Pedagang
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Senpi
KRYD Hingga Subuh, Polres Pematangsiantar Amankan Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran
Tingkatkan Moralitas WBP, Lapas Pemuda Langkat Melaksanakan Komitmen Kerja Sama Bersama Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia
Diduga Abai Keselamatan Pekerja, Kepala UPT SDA BMBK Medan Barat Bungkam Soal Transparansi: ‘Mereka Hanya PHL’ — They Are Humans Too”

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 14:52 WIB

Ciptakan Rasa Aman, Satgas Yonif 112/DJ Bersama Aparat Gabungan Gelar Patroli di Distrik Ilu Puncak Jaya 

Rabu, 16 April 2025 - 22:46 WIB

Pangdam Iskandar Muda Terima Kunjungan Silaturahmi Wakapolda Aceh di Makodam IM

Rabu, 16 April 2025 - 16:49 WIB

Jepang Sediakan 148 Ribu Lowongan Kerja untuk Indonesia, Jakarta Dapat Jatah 10.000 Kuota

Senin, 14 April 2025 - 17:05 WIB

Pangdam IM: Sarjana Penggerak Pembangunan Harus Siap Jadi Agen Perubahan Bangsa

Senin, 14 April 2025 - 10:13 WIB

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP Pekan Ini, 14–20 April 2025

Minggu, 13 April 2025 - 12:30 WIB

Wali Kota Hasto Wardoyo Berencana Larang Bus Besar Masuk Kota Jogja

Jumat, 11 April 2025 - 13:13 WIB

Kasdam IM Buka RAT Puskop Kartika Iskandar Muda ke-56 Tutup Buku Tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025 - 22:23 WIB

Pangdam IM Resmi Lepas 467 Prajurit Yonif 114/Satria Musara Dalam Misi Perdamaian PBB Ke Lebanon

Berita Terbaru