Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana ITE Ke Kejaksaan Negeri. 

Edi Marcell

- Redaksi

Kamis, 27 Juni 2024 - 16:16 WIB

20144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Tapak Tuan – Sebagai upaya penegakan hukum Penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) Tindak Pidana ITE seorang warga Labuhanhaji Timur berinisial PS (24) sebagai langkah Akhir proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yang selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kamis, 27 Juni 2024.

 

Tahap II ini sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/44/IV/2024/SPKT/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH, tanggal 27 April 2024, tentang terjadinya dugaan tindak Pidana ITE yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi yang terjadi sekitar bulan Desember 2023 melalui Whatsapp App.

Baca Juga :  Perawatan Pohon di Jalan Raya kota Sabang: Antara Kewajiban Pemerintah dan Keselamatan Warga
Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana ITE Ke Kejaksaan Negeri.

Penyerahan berkas perkara dan tersangka tahap II diserahkan oleh Anggota unit II/Tipidter Polres Aceh Selatan Aipda Andi Safutra, Briptu Abdul Aziz, Briptu Rahmad Fazri, Bripda Pahrul Akbar dan diterima oleh Jaksa penuntut umum.

 

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dalam kondisi aman Tersangka diterima dengan baik oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, sesuai prosedur hukum yang berlaku tersangka ditahan oleh JPU untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah komitmen dalam menjalankan proses hukum secara adil dan transparan.

Baca Juga :  FDK UIN Ar-Raniry Sukses Laksanakan Dakwah Ekspo V dan Job Fair Tahun 2024

 

Tersangka dijerat dalam perkara Tindak Pidana ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45B Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

 

“Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan upaya serius dari aparat penegak hukum untuk selalu menuntaskan setiap persoalan yang terjadi dan semoga dapat memberikan rasa keadilan serta efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak kriminalitas” Pungkas Fajriadi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Matius Ginting di Kecmatan Sunggal
Awal Tahun, Polres Langkat Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 95 Gram
Kini hadir mie kocok Bang Ayi di Rungkom city Pidie jaya
Pangdam IM kerahkan Prajurit Bantu Penanganan longsor Di Kab. Bener Meriah.
Dukung Wujudkan Asta Cita, Kapolres Pidie Jaya Tinjau Kesiapan Lahan Jagung
IPM Kota Langsa Terus Meningkat Capai Nilai 80.96 Dengan Kategori Sangat Tinggi
Pj Walikota Langsa Serahkan Bantuan Semen Untuk Pembangunan Masjid di 5 Kecamatan
Polres Aceh Tamiang Berhasil Amankan Narkotika Jenis Kokain Seberat Dua Kilogram

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 01:07 WIB

Kini hadir mie kocok Bang Ayi di Rungkom city Pidie jaya

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:33 WIB

100 Hari Kerja Prabowo-Gibran Prabowo Mulai Hapus Utang 67.000 UMKM Pekan Depan, Nominalnya Capai Rp 2,5 Triliun

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:06 WIB

Indonesia Masuk BRICS, Cita-cita dan Penantian 11 Tahun Prabowo

Sabtu, 4 Januari 2025 - 08:57 WIB

Kementerian ATR/BPN Terbitkan 2,4 Juta Sertifikat Elektronik, Efisiensi Waktu Hingga 35%

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:01 WIB

KNPI Simlaungun : POLRI Berhasil Tingkatkan Kinerja di Tahun 2024

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:20 WIB

Pangdam Iskandar Muda Bersama Forkopimda Tinjau langsung Situasi Malam Pergantian Tahun di Aceh.

Selasa, 31 Desember 2024 - 05:38 WIB

Dirreskrimsus Polda Sumut dan Sejumlah Kapolres Dimutasi

Senin, 30 Desember 2024 - 10:33 WIB

Pangdam IM Ajak Warga Aceh Jaga Keamanan Dan Ketertiban Menjelang Malam Pergantian Tahun.

Berita Terbaru