Polda Banten Bongkar Sindikat Isi Tabung Gas Subsidi

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024 - 13:39 WIB

20110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis kasus elpiji subsidi di Mapolda Banten. Kamis,20/6/2024 (Foto: TLii/Heru)

Rilis kasus elpiji subsidi di Mapolda Banten. Kamis,20/6/2024 (Foto: TLii/Heru)

TLii >> Banten – Jajaran Polda Banten mengungkap sindikat penipuan isi tabung gas subsidi di Linkungan Tunjung Putih, Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten. Dua pelaku, AS (34) dan AI (38), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Modus yang digunakan terbilang licik, para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg dan 50 kg non subsidi. Untuk 1 tabung 12 kg, mereka membutuhkan 4 tabung 3 kg, dan untuk 1 tabung 50 kg, mereka membutuhkan 17 tabung 3 kg.

“Para pelaku membeli tabung gas 3 kg seharga Rp22.000 per tabung, kemudian menjual tabung gas 12 kg hasil suntikan dengan harga Rp200.000 per tabung dan tabung gas 50 kg dengan harga Rp750.000 per tabung,” jelas Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat konferensi pers di lapangan Polda Banten. Kamis, 20/6/2024.

Baca Juga :  Polsek Medan Labuhan Tangkap Dua Pelaku Pencurian Bangku Stainless Milik Puskesmas Kota Bangun

Dalam sehari, para pelaku bisa memindahkan isi 400 tabung gas 3 kg, dengan keuntungan mencapai Rp13 juta. Keuntungan ini didapat selama 8 bulan beroperasi, sehingga total kerugian negara mencapai Rp3 miliar.
“Para pelaku melakukan aksinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Kombes Pol Didik.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 tabung gas 50 kg isi, 32 tabung gas 50 kg kosong, 12 tabung gas 5,5 kg isi, 11 tabung gas 5,5 kg kosong, 5 tabung gas 12 kg isi, 146 tabung gas 12 kg kosong, 133 tabung gas 3 kg isi, 200 tabung gas 3 kg kosong, 2 mobil Suzuki Carry, 1 timbangan digital, 10 tombak besi, 11 selang regulator modifikasi, dan lainnya.

Baca Juga :  Polda Sumut Ungkap 96 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 127 Tersangka Diamankan

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.

“Polri berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas dan bahan pokok masyarakat agar kondusif, serta mengawal subsidi pemerintah agar tepat sasaran. Segala tindakan ilegal yang merugikan masyarakat akan ditindak tegas,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PN Meureudu Vonis 10 Bulan Penjara. Kasus Penganiayaan Jurnalis Di Pidie Jaya
Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V
Pelindo Multi Terminal Terima Kunjungan Mahasiswa UNIKA St. Thomas
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Brimob Aramiyah Panen Perdana 3 Ton Jagung
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa
Danrem 011/Lilawangsa: Kebakaran Asrama Gajah II Kodim 0104/Atim Adalah Duka Bersama
Kafe Bambu Yang Berada Dijalan Kamboja Desa Laut Dendang Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Dan Memperkerjakan Wanita Dibawah Umur
Ciptakan Rasa Aman, Satgas Yonif 112/DJ Bersama Aparat Gabungan Gelar Patroli di Distrik Ilu Puncak Jaya 

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 19:35 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V

Kamis, 17 April 2025 - 19:07 WIB

Pelindo Multi Terminal Terima Kunjungan Mahasiswa UNIKA St. Thomas

Kamis, 17 April 2025 - 17:53 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa

Kamis, 17 April 2025 - 16:55 WIB

Danrem 011/Lilawangsa: Kebakaran Asrama Gajah II Kodim 0104/Atim Adalah Duka Bersama

Kamis, 17 April 2025 - 15:40 WIB

Kafe Bambu Yang Berada Dijalan Kamboja Desa Laut Dendang Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Dan Memperkerjakan Wanita Dibawah Umur

Kamis, 17 April 2025 - 14:52 WIB

Ciptakan Rasa Aman, Satgas Yonif 112/DJ Bersama Aparat Gabungan Gelar Patroli di Distrik Ilu Puncak Jaya 

Kamis, 17 April 2025 - 14:43 WIB

Penguatan Tata Kelola Dana Desa, Kanit Tipikor Polres Gayo Lues Kunjungi Kampung Kota Blangkejeren

Kamis, 17 April 2025 - 14:24 WIB

Kakanwil Ditjen PAS NTB Tinjau Lahan Lapas Selong untuk Panen Jagung Serentak di SAE Menanga Baris

Berita Terbaru