Praktisi Hukum Helmax Alex Sebastian Tampubolon Harap Pelaku Begal Dibawah Umur Diberi Hukuman Tegas.

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 18 Juni 2024 - 22:03 WIB

20129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Helmax Alex Sebastian Tampubolon Harap Pelaku Begal Dibawah Umur Diberi Hukuman Tegas

TLii | SUMUT | MEDAN, Praktisi Hukum Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH,MH dorong Aparat Penegak Hukum khususnya di wilkum Polres Pelabuhan Belawan agar memberi hukuman tegas kepada pelaku kejahatan kriminal seperti begal yang marak di kawasan medan utara ini, yang mana kebanyakan pelakunya masih pelajar dikategorikan dibawah umur, Senin (17/6/2024).

Hal itu diungkapkannya kepada awak media ini di salah satu Cafe di Marelan.

Salah satu tindak pidana yang meresahkan masyarakat adalah kejahatan dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh Anak untuk geng motor atau tawuran. Dimana penggunaan senjata tajam tidak sesuai fungsinya maka akan menimbulkan masalah dan tindakan kriminal.

Kepemilikan senjata tajam sejatinya bagi orang-orang yang tidak memiliki hak dan tidak bertanggungjawab dapat mengakibatkan adanya tindak pidana pembunuhan, penganiayaan berat, pencurian, pengancaman, penculikan, dan sebagainya.

Putra kelahiran asli medan utara yang dikenal dekat dengan wartawan ini mengatakan dengan adanya hukuman tegas yang diberikan kepada para pelaku kejahatan kriminal pastinya akan mengurangi angka kriminal di medan utara.

“Aparat penegak hukum dapat menggunakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Artinya, seseorang yang dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai, atau menyembunyikan senjata tajam seperti alat penusuk atau alat pemukul akan diancam dengan pidana 10 tahun penjara. Sudah sangat jelas mengenai membawa senjata tajam untuk melindungi diri bertentangan dengan undang-undang dan produk hukum postif yang berlaku di Indonesia. ” ujar Alex.

Baca Juga :  Berlangsung Seru, Pertandingan Voli Antar Pegawai di Lapas Perempuan Kelas IIA Medan

Hal ini merujuk pada Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur bahwa Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Ayat (5) mengatur Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir. Oleh karena itu, jika melihat pengaturan dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jika anak yang melakukan perbuatan tindak pidana wajib diupayakan “diversi”.

Maka Anak yang membawa Senjata Tajam dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait sajam juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “ujar Alex.

“Selain itu bahaya narkoba juga menjadi salah satu pemicu timbulnya tindakan kriminal, bagaimana mungkin seorang anak remaja punya nyali besar menenteng senjata tanpa ada rasa takut sedikit pun untuk membuat kriminal kepada orang dewasa kalau tidak mengkonsumsi narkoba yang bisa mempengaruhi otak pikirannya,”cetus dirut LBH Cakra Keadilan ini.

Baca Juga :  Kemenkumham Sumut Hadir Ditengah Masyarakat Perangi Stunting

“Seperti penangkapan anggota genk motor 12 oleh tim gabungan TNI,Polri dan Pemerintah orang yang hendak tawuran dipasar V Bantenan desa manunggal pada minggu(9/6/2024) sekitar 02:00 wib saat dilakukan tes urine ada 2 orang yang dinyatakan postif narkoba berinisial (MFA) dan (AP) jadi bisa disimpulkan narkoba juga bisa menjadi penyebab aksi kriminal,genk motor itu terjadi,”katanya.

Alex juga berharap agar tim Satgas Gabungan Anti Kriminal lebih rutin lagi untuk melakukan patroli demi memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya di medan utara yang padat aktifitas serta penduduk ini.

“Sosialisasi penyuluhan bahaya tindakan kriminal, Narkoba kesekolah-sekolah juga perlu dilakukan Aparat Penegak Hukum supaya bisa lebih mengedukasi anak-anak dan remaja yang rentan tergabung dalam aksi genk motor, “lanjut Alex.

Peranan para orang tua juga sangat dibutuhkan untuk memperhatikan setiap kegiatan aktifitas anak-anaknya diluar rumah, untuk menghindari keterlibatan dalam genk motor yang notabene dari kalangan remaja dibawah umur dan masih pelajar,” tutup Alex

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi untuk Layanan Optimal, Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelantikan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:27 WIB

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:48 WIB

Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:33 WIB

Pemenuhan Hak Beribadah, Lapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:56 WIB

Polsek Medan Timur Gencarkan Sambang ke Satpam untuk Jaga Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:47 WIB

Polsek Medan Timur Gelar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:11 WIB

Lapas Padangsidimpuan Terima Kunjungan Perwakilan BRI Cabang Padangsidimpuan

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:17 WIB

Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Berkontribusi pada Ketahanan Pangan Melalui Program Akselerasi Inovatif

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:58 WIB

Dengan Mediasi,Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Pencurian

Berita Terbaru