Penangkapan Pelaku Penganiayaan Anggota Polisi di Medan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 13 Juni 2024 - 18:12 WIB

20135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN

13/06/2024
  

Medan, 12 Juni 2024 Unit Reaksi Cepat (URC) Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota polisi, Bripda Kelvin, yang terjadi di Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Teddy Jhon Sahala Marbun, SH., M.Hum., didampingi Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol. Andika Purba, menyampaikan kepada wartawan di Polsek Medan Kota, bahwa insiden ini terjadi pada pagi hari Selasa, 11 Juni 2024. Saat itu, Bripda Kelvin bersama rekan dari Sat Lantas Polrestabes Medan sedang sarapan di sebuah warung di Jalan Multatuli.

Baca Juga :  CCTV Rekam Kedua Eksekutor Pulang dan Pergi Usai Bakar Rumah Sempurna Pasaribu

“Kejadian bermula ketika seorang pria bernama Reza, warga asal Kalimantan, meminta bantuan kepada Bripda Kelvin karena baru saja disekap oleh beberapa orang, salah satunya berinisial B,” ujar Kapolrestabes Medan.

Bripda Kelvin kemudian merespon laporan tersebut dan mendatangi lokasi untuk mengamankan B. Namun, ia justru diserang oleh sekelompok pria yang ingin melindungi B. Akibat serangan tersebut, Bripda Kelvin mengalami luka dan lebam di tubuhnya dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara.

Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota yang menerima informasi tentang penganiayaan tersebut segera melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua pelaku berinisial DA dan F yang kini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Kota. Tiga pelaku lainnya, termasuk B, masih dalam pengejaran,” tambah Kapolrestabes.

Baca Juga :  Rommy Van Boy Serap Aspirasi Warga Sunggal dan Polonia, Infrastruktur dan Bansos Jadi Sorotan

Dalam pemeriksaan, DA dan F diketahui turut melakukan penyerangan untuk membantu B agar tidak diamankan. Karena perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Kapolrestabes juga menjelaskan bahwa penyekapan terhadap Reza diduga terkait dengan narkoba. Reza disuruh datang ke Medan untuk membeli narkoba atau menjadi kurir narkoba, namun pengakuan ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. jelasnya

(Red/Ruli)
(Pewarta/Yeni)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Dirjenpas Mashudi Ke Lapas Perempuan Kelas IIA Medan
Pelindo Multi Terminal Dorong Transformasi SDM Lewat Penguatan Budaya Kerja Positif
KEMBALI KE MASYARAKAT, WARGA BINAAN KASUS TERORIS BEBAS MURNI
PD GP Alwasliyah Kota Tanjungbalai Meminta Pemerintah Perhatikan Kemandirian Ekonomi Warga Binaan Setelah Bebas
Kapolres Binjai Bersama Jajaran Berbagi Takjil kepada Pengguna Jalan
Polresta Deli Serdang dan Polda Sumut Gelar Safari Ramadan, Santuni Anak Yatim
Pelaku Curanmor Di Hadiahi Timah Panas Saat Coba Kabur, Polsek Medan Baru Tangkap Komplotan Pencuri Motor
Kapolsek Medan Labuhan dan Karutan Labuhan Deli, Mempererat Silaturahmi Berbuka Puasa Bersama

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:24 WIB

MTQ Ke-IV Kampung Kota Rikit Gaib Thn 2025 Digelar, Wujudkan Generasi Qur’ani

Kamis, 13 Maret 2025 - 18:59 WIB

Pangdam Iskandar Muda Hadiri Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Aceh.

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:09 WIB

Kunjungan Kerja Dirjenpas Mashudi Ke Lapas Perempuan Kelas IIA Medan

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:06 WIB

Kapolres Pidie Jaya Pimpin Binrohtal: Polisi Harus Beriman dan Profesional

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:51 WIB

Pelindo Multi Terminal Dorong Transformasi SDM Lewat Penguatan Budaya Kerja Positif

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:00 WIB

Karoops Polda Aceh Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pawai Takbir dan Salat Idulfitri 1446 H

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:57 WIB

Polri Lakukan Mutasi 1.255 Personel: Sepuluh Kapolda Berganti, Sepuluh Polwan jadi Kapolres

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:54 WIB

KEMBALI KE MASYARAKAT, WARGA BINAAN KASUS TERORIS BEBAS MURNI

Berita Terbaru