Dua Pekerja Tewas di PT.Central Proteina Prima Tbk,Diduga Hirup Gas Beracun

PERMADI NATA NEGARA SH

- Redaksi

Selasa, 11 Juni 2024 - 07:16 WIB

20580 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN | Dua orang pekerja, seorang mandor karyawan dan seorang buruh, diduga tewas akibat keracunan gas beracun di dalam tangki pengolahan limbah pakan PT Central Proteina Prima Tbk (PT CPP). Insiden tragis ini terjadi di Jalan Medan – Tebing Tinggi Jl.Tj.Morawa No.Km 8.5,Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Senin (10/6/2024)

Korban:
1. Firman Indra Kusuma (41),mandor karyawan beralamat di Marendal II Pasar IV Gg Dame.
2. Riski Wahyu Pratama (24), Pekerja buruh,beralamat di Jalan Tanom,Desa Tumpatan Nibung,Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Kronologi Kejadian:

Menurut Yusuf Ade, perwakilan PT CPP, menjelaskan di rumah duka bahwa Riski sehari-hari bertugas membersihkan tangki pengolahan limbah produksi. Pada hari kejadian, Riski melaporkan adanya kebocoran di tangki tersebut dan memanggil pekerja mandor dan mekanik untuk perbaikan.

Sambil menunggu mekanik, pekerja mandor (Indra) masuk ke dalam tangki untuk mengecek kebocoran.Setelah lama tidak keluar dan tidak terdengar suara,Riski memeriksa dan mendapati Indra tergeletak di dalam tangki.Riski mencoba menolong namun turut jatuh diduga karena menghirup gas beracun sisa limbah pakan produksi di dalam tangki.

Baca Juga :  Kapolres Pematangsiantar Sambut Kunjungan Itwasda Polda Sumut Dalam Rangka Audit Kinerja Tahap II TA.2024

Mekanik yang mengetahui kejadian kemudian segera membelah tangki untuk menyelamatkan kedua korban.Keduanya kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun sayangnya,mereka sudah tidak bernyawa.Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB,dan pihak keluarga diberitahu sekitar pukul 12.00 WIB. Jenazah korban tiba di rumah duka sekitar pukul 15.00 WIB,tanpa di dampingi pihak perusahaan.

Yusuf, mewakili perusahaan, yang datang sore hari, mengunjungi rumah duka bersama Muliadi dari PT Yosa penyalur tenaga kerja, untuk melayat dan memberikan bantuan sejumlah uang guna proses pemakaman dan keperluan lainnya.

Kapolsek Patumbak, ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, belum memberikan keterangan resmi.Sementara itu, opsnal polisi Polsek Patumbak yang berada di rumah duka menyarankan untuk menghubungi Humas, karena mereka tidak berwenang memberikan pernyataan.

Pihak keluarga korban telah mengikhlaskan kejadian ini dan segera menyemayamkan jenazah.

Kuat Dugaan Pelanggaran Peraturan Ketenagakerjaan:

Selain insiden tersebut, ada dugaan kuat bahwa PT CPP tidak mengindahkan peraturan ketenagakerjaan. Korban Riski, meski berstatus pegawai kontrak dan telah bekerja lebih dari dua tahun, dilaporkan tidak mendapatkan haknya seperti BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Riski diduga menerima upah yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku dan tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan sebagaimana seharusnya menurut peraturan.

Baca Juga :  Dalam Rangka Karya Bhakti Gabungan TNI-Polri Gotong Royong Bersihkan Pasar Harian Kota Subulussalam

Analisis Hukum dan Tuntutan:

Kecelakaan kerja ini mengindikasikan adanya potensi kelalaian dalam memberikan fasilitas keamanan yang memadai bagi pekerja. Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap perusahaan wajib memastikan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari bahaya bagi pekerjanya. Selain itu, pelanggaran terkait hak-hak pekerja seperti BPJS Ketenagakerjaan dan upah sesuai Peraturan Daerah bisa melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dan peraturan lainnya.

Pihak terkait harus menindaklanjuti insiden ini dengan tegas, melakukan investigasi menyeluruh, dan memberikan sanksi yang sesuai kepada PT CPP jika terbukti bersalah. Kecelakaan kerja yang berakibat fatal seperti ini perlu ditangani dengan serius untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan untuk menegakkan hak-hak pekerja atas keselamatan kerja yang layak.

Reporter : Team

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jajaran Lapas Narkotika Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual
Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan
Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi
Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel
Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan
Warga Binaan Sehat dan Produktif, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Peralatan Mandi dan Fasilitas Olahraga
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran, Pengembangan Wawasan dan Peningkatan Karir
Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:30 WIB

Jajaran Lapas Narkotika Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:02 WIB

Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:38 WIB

Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:06 WIB

Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:06 WIB

Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:28 WIB

Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran, Pengembangan Wawasan dan Peningkatan Karir

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:27 WIB

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:40 WIB

Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Berita Terbaru