Nahkoda Kapal Rohingya Mohammed Amin Divonis 8 Tahun Penjara

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2024 - 20:39 WIB

20114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH |ACEH BESAR |Jantho, Terdakwa Mohammed Amin, warga Myanmar yang merupakan nahkoda kapal Rohingya yang mendarat di Aceh Besar beberapa waktu lalu divonis dengan hukuman delapan tahun penjara.

Hal itu disebutkan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Rabu (5/6/2024) yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fadhil.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Amin, terdakwa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia,” katanya saat membaca putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohammad Amin dengan pidana penjara delapan tahun,” tegas Hakim Fadhil.

Majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lain yakni Anisul Hoque dan Habibul Basyar dengan masing-masing enam tahun penjara. Para terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta.

Baca Juga :  Jatanras Polresta Deli Serdang Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Pengeroyokan Warga Lubuk Pakam

“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan,” ujarnya.

Dalam sidang itu hakim juga menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan pengungsi Rohingya berinisial Muhammed Amin (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia. Dia membawa 136 orang ke Tanah Rencong dengan ongkos masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Langsa Sisir Titik Lokasi Rawan

Dalam pemeriksaan diketahui, kata Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama bahwa Muhammaed Amin membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh.

Sementara itu, Wakil Kapten Kapal Anisul Hoque dan Teknisi Kapal Habibul Basyar juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam membantu Muhammed Amin disaat penyelundupan tersebut, tuturnya.

Ia menegaskan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan people smuggling harus dilakukan agar tidak terjadi kembali dikemudian hari, karena sudah jelas disini kita menemukan fakta yang dilakukan oleh para tersangka / terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia, pungkas Fadilah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Pidie Jaya dan Pimpinan Dayah Darussa’dah Jalin Silaturahmi, Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Pangdam IM : Program Sergab Untuk Membantu Dan Mensejahterakan Petani.
Silaturahmi BSI Aceh dengan Wakil Gubernur Aceh: Memperkuat Kolaborasi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Syariah di Aceh
Curhat Ramadhan Suci Bersama Tokoh Masyarakat Dan Tokoh Agama,Kapolres Aceh Besar Ajak Jaga Keamanan di Bulan Ramadhan
Setelah Kunjungan Kerja, Duta UEA Solat Bersama Dengan Wagub Aceh di Masjid Raya
Polres Samosir Tegaskan Kasus EMN adalah Kecelakaan Tunggal, Buka Peluang Bukti Tambahan
Bhabinkamtibmas Kelurahan Siopat Suhu Polsek Siantar Timur, Lakukan Mediasi Permasalahan Warganya
Aniaya Ibu Kandung ,Polsek Siantar Martoba Selesaikan dengan Mediasi

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:22 WIB

Curhat Ramadhan Suci Bersama Tokoh Masyarakat Dan Tokoh Agama,Kapolres Aceh Besar Ajak Jaga Keamanan di Bulan Ramadhan

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:57 WIB

Bhabinkamtibmas Kelurahan Siopat Suhu Polsek Siantar Timur, Lakukan Mediasi Permasalahan Warganya

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:51 WIB

Aniaya Ibu Kandung ,Polsek Siantar Martoba Selesaikan dengan Mediasi

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:09 WIB

Kapolres Pematangsiantar Safari Ramadhan Di Masjid Ilham Ajak Jemaah Jaga Kamtibmas

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:35 WIB

Kapolres Pijay Serahkan Sepuluh Juta Rupiah Bantuan Operasional Masjid Baitul Fuqara Paru, Wakili Bupati Di Momen Safari Ramadhan

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:34 WIB

Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba, Tangki Mobil Dimodifikasi Sembunyikan 13 Kg Sabu

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:37 WIB

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:28 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Kabel Listrik di Banda Aceh

Berita Terbaru