Polsek Medan Tembung Ringkus Pelaku Kekerasan di Cafe Anugerah
TLii | SUMUT | MEDAN PERCUT SEITUAN
03/06/2024
MEDAN Tembung Percut Sei Tuan Setelah buron beberapa hari, Tim URC Polsek Medan Tembung berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Cafe Anugerah, Jl. Pasar V Unimed, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan. Penangkapan terjadi pada Senin, 6 Mei 2024.
Pelaku berinisial MJA alias Blak Uban (41), warga Jl. Santun Tanah Garapan Desa Sampali, dan AD alias Dedi Grandong, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/676/V/2024/SPKT Polsek Medan Tembung, yang dilaporkan oleh korban, Nova Liza.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Mangara Sitompul, melalui Kanit Reskrim AKP Japri Binsar Simamora, menjelaskan bahwa tersangka MJA alias Blak Uban ditangkap di kawasan Sei Sikambing Medan Helvetia. “Tim URC menerima informasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan MJA di Jl. Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia. Dalam interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan di Cafe Anugerah,” jelas AKP Japri Simamora pada Minggu, 2 Juni 2024.
Pelaku merupakan residivis dan sering menyembunyikan barang bukti di rumah temannya. “MJA adalah residivis spesialis 3C. Saat diminta menunjukkan barang bukti lain, pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas menembak kedua kakinya. Barang bukti berupa parang dan celurit ditemukan di rumah AD alias Dedi Grandong di Jl. Tangkul Gg. Watas,” tambah AKP Japri Simamora.
Dari hasil interogasi, diketahui pelaku juga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan lainnya, termasuk kasus di Jl. Pusaka Desa Bandar Klippa dan Jl. Pancing Simpang Tuamang. Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor dan menyebabkan luka bacok pada korban lain.
Laporan dari Nova Liza menyebutkan bahwa pada 6 Mei 2024 sekitar pukul 05.05 WIB, lima orang tak dikenal menyerang Cafe Anugerah dengan membawa kelewang. Akibatnya, karyawan Nova, Andre, dipukul, dan dua unit HP serta lima kursi di cafe tersebut rusak. Kerugian total mencapai Rp7 juta.
Dan merasa keberatan kemudian korban membuat laporan ke Polsek Medan Tembung.
(Red/Ruli)