Layanan Aduan Whatsapp Makin Efektif, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan Sejumlah Penyalahguna Narkotika

Edi Marcell

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024 - 20:44 WIB

20115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sediakan Layanan Aduan Whatsapp, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan Sejumlah Penyalahguna Narkotika

Sediakan Layanan Aduan Whatsapp, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan Sejumlah Penyalahguna Narkotika

TIMELINES INEWS>> Banda Aceh —Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan delapan penyalahguna narkotika yang terdiri dari pengedar dan pengguna sabu yang ada di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Para pelaku diamankan berkat informasi serta laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp Polresta Banda Aceh dengan nomor 0823-1685 -1998.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra mengatakan, mereka yang ditangkap yakni AS (39), JR (44), IS (22), TRI (34), Ml-l (29), MD (40), SK (43), serta MN (54).

“Para tersangka merupakan warga Banda Aceh, Aceh Besar, sebagian berasal dari Pidie,” ujarnya didampingi Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi dan Kanit 2 Iptu Emil Khaira dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga :  Polsek Tanah Jawa Gelar Jumat Curhat di Warung Kopi, Dengarkan Aspirasi Warga untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban
Sediakan Layanan Aduan Whatsapp, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan Sejumlah Penyalahguna Narkotika

Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu, alat isap (bong) yang masih bersisa sabu, handphone, hingga beberapa botol tuak ,saat penangkapan beberapa tersangka juga mengkonsumsi tuak.

11 Para tersangka kini ditahan di sel Tahanan Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subs Pasal 127 Ayat I Huruf A

UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Mereka diancam pidana empat tahun penjara, paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta. Sementara yang mengkonsumsi tuak atau khamar, mereka dijerat dengan qanun Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 60 kali,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe ini.

Ferdian Chandra juga membeberkan masih banyaknya pengaduan masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Baca Juga :  5 Kawanan Perampok Ojol Digulung Polsek Percut, 3 orang di Dor

Sejak Januari hingga Mei 2024 ini, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menerima 14 laporan dari layanan aduan WhatsApp Polresta Banda Aceh.

“Sembilan kasus yang telah kita ditangani, semua kita respons dan tindaklanjuti, sebagian ada yang tidak terbukti, juga ada yang masih dalam penanganan,” jelasnya.

la mengapresiasi atas apa yang dilakukan masyarakat selama ini. Artinya, banyak pihak yang sadar dan peduli dengan lingkungan, terkhusus untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Kita sangat berterima kasih atas laporan yang disampaikan masyarakat, ini memudahkan aparat penegak hukum menindak penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” sebutnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakapolda Aceh dan Gubernur Hadiri Gerakan Tanam Padi Serentak bersama Presiden
Bendahara Satpol PP Bireuen Bantah Tegas Dugaan penyelewengan Gaji Honorer
Hidup Sehat di Balik Jeruji: Sat Tahti Polres Pidie Jaya Gelar Olahraga dan Bersih-Bersih Rutan*
Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu di Palu, 3 Pelaku Ditangkap beserta barang bukti 
Raker BNNK Gayo Lues: Sinergi Stakeholder Sukseskan Program GDAD Menuju Gayo Lues Bersinar
Banda Aceh Kota Kolaborasi, BSI dan Pemko Banda Aceh Percantik Wajah Kota
Tim Rimueng Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik
Pemkab Gayo Lues Finalisasi RDTR Blangkejeren Dan Sekitarnya, Tegaskan Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 00:09 WIB

Terima Audensi Kepala LPP RRI Medan,Walikota Tanjungbalai Mengucapkan Terima Kasih Atas Dukungannya

Rabu, 23 April 2025 - 23:34 WIB

Kapolresta Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi Serentak di Pasar Miring

Rabu, 23 April 2025 - 20:26 WIB

KALAPAS KELAS IIB PADANGSIDEMPUAN, GELAR UPACARA PENYEMATAN KENAIKAN PANGKAT ASN

Rabu, 23 April 2025 - 19:40 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Ikuti FGD Penggunaan Dana Kapitasi BPJS Kesehatan: Dua Lapas Wilayah Sumatera Utara Sudah Berhasil Jalankan Kerja Sama

Rabu, 23 April 2025 - 17:26 WIB

Pasca-Pemekaran Kemenkumham, Kakanwil Kemenkum Sumut Jalin Silaturahmi dengan DPR RI

Rabu, 23 April 2025 - 17:19 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Kawal Ujian Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024

Rabu, 23 April 2025 - 16:04 WIB

Program Pembinaan Kemandirian WBP Berhasil Mendapatkan Perhatian , Lapas Pancur Batu Terima Pesanan Puluhan Kursi

Rabu, 23 April 2025 - 13:34 WIB

Exit Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kemenkumham TA 2024, ditutup di Kanwil Kemenkum Sumut

Berita Terbaru