Resmi Diberhentikan, DPRK Diminta Segera Proses PAW Anggota KIP Langsa

Zul

- Redaksi

Kamis, 30 Mei 2024 - 01:18 WIB

20159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi Independen Aceh, Agusni AH, SE, (foto:istimewa)

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, SE meminta DPRK Langsa untuk segera memproses penggantian antar waktu (PAW) anggota KIP Kota Langsa, Iqbal Suliansyah yang sudah diberhentikan dengan Tetap oleh KPU.

Hal ini disampaikannya saat dimintai tanggapan oleh Awak Media pada Rabu (29/05/24) malam.

Agusni yang juga pernah menjabat Ketua KIP Kota Langsa berharap agar DPRK Langsa bisa segera mungkin mengajukan calon pengganti anggota KIP Langsa, mengingat tahapan Pilkada 2024 ini sedang berlangsung padat.

“Dorongan yang kita sampaikan ini karena Pemilu Kepala Daerah sangat memerlukan kelengkapan Komisioner dalam menjalankan semua tahapan pesta Demokrasi, yang puncaknya pada 27 November 2024 mendatang”, tegasnya lagi.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Besar Bersama Ketua Bhayangkari Kunjungi Pos Pam Dan Pos Yan Ops Ketupat Seulawah 2025 Serta Berikan Bingkisan

Ketua Divisi SDM Dan Litbang KIP Aceh juga menyampaikan, seyogianya DPRK Langsa bisa segera mengajukan peringkat berikutnya, yaitu nomor urut 6 sesuai hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPRK sebelumnya kepada KPU RI untuk PAW anggota KIP Langsa ini.

Agusni menjelaskan, PAW anggota KIP Langsa dengan nomor urut 6 ini sesuai surat KPU RI Nomor: 778/SDM.14-SD/04/2024, tentang Penggantian Antar Waktu Anggota KIP Kota Langsa Provinsi Aceh Periode 2023-2028, yang ditandatangani Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.

Baca Juga :  Polsek Krueng Raya bersinergi dengan Koramil dan Camat bagi dan pasangkan bendera merah putih bersama warga Kecamatan Mesjid Raya

“Pada poin 2 dalam surat KPU itu disebutkan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 huruf b Qanun Aceh Nomor: 6 Tahun 2016, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, Penggantian Anggota KIP Kabupaten/Kota digantikan oleh Calon Anggota KIP Kabupaten/Kota peringkat berikutnya dari hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPRK”, katanya menegaskan.

“Selanjutnya poin 3 disebutkan, berkaitan dengan hal tersebut, DPRK Langsa agar dapat menyampaikan usulan PAW anggota KIP Kota Langsa Provinsi Aceh periode 2023-2028 peringkat berikutnya (peringkat 6) hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan DPRK Langsa pada kesempatan pertama”, ungkap Agusni.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP Pekan Ini, 14–20 April 2025
Warga Usulkan Penanaman Kabel Bawah Tanah Demi Keindahan Kota Banda Aceh
Lawan Politik Kini Mengakui: Kepemimpinan Pro-Rakyat Bupati Aceh Barat Patut Diacungi Jempol
Warga Usulkan Penanaman Kabel Bawah Tanah Demi Keindahan Kota Banda Aceh
Perkuat Transaksi Ritel UMKM, BSI Aceh Optimalkan Ekosistem Pasar
Meriah Penuh Semangat, Welcoming Party Dan Pembekalan Duta Literasi Indonesia 2025 Resmi Digelar
Polres Pelabuhan Belawan AmankanTerduga Pelaku Tawuran dan Pungli
Ketua DPD SPSI AGN Sumut Soroti Kasus Satpam Disandera RS: Disnaker dan BPJS Dinilai Abai Lindungi Pekerja

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 20:32 WIB

Dulu Dibully, Kini Halena Jadi Wajah Perlawanan Terhadap Perundungan

Selasa, 8 April 2025 - 16:59 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional,Polda Babel Kunjungi Kebun Perubahan BBM

Senin, 7 April 2025 - 21:25 WIB

Generasi Literasi Bangkit! Duta Literasi Indonesia Batch IV Arunika Baswara Tahun 2025 Resmi Dilantik

Minggu, 6 April 2025 - 22:48 WIB

Langkah Awal Perubahan: Pelepasan Duta Inisiatif Indonesia 2025 Penuh Haru dan Semangat”

Minggu, 6 April 2025 - 12:43 WIB

Senator Bahar Buasan,Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar PASI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Senin, 24 Maret 2025 - 22:11 WIB

Kegiatan Puncak Ramadan Berbagi: Menebar Kebahagiaan untuk Anak Yatim dan Dhuafa

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:47 WIB

Hangatnya Kebersamaan! TKN 1 Simpang Rimba Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:58 WIB

Wujud Kepedulian, Kapolsek Simpang Rimba Bantu Pembangunan Masjid Babussalam di Jumat Berkah

Berita Terbaru

D.I. YOGYAKARTA

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP Pekan Ini, 14–20 April 2025

Senin, 14 Apr 2025 - 10:13 WIB