Viral! Di Desa Medan Senembah Puluhan Tahun Warga Merasakan Bau Kandang Kambing, Kepala Desa Dikonfirmasi Bungkam, Diduga Tidak Mampu Atasi Pemilik Kandang.

H²Mc

- Redaksi

Selasa, 28 Mei 2024 - 23:23 WIB

20190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | TANJUNG MORAWA | Siapalah orangnya yang tahan dengan bau tidak sedap, inilah yang dirasakan warga dusun IV Gang Keluarga Desa Medan Senembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Kandang Kambing Milik Anti dan Ado (inisial.red) yang sudah puluhan tahun menciptakan lingkungan suasana yang kurang sehat di permukiman warga. Selasa (28/5/2024).

Warga Dusun IV Gang Keluarga Desa Medan Senembah keberatan terhadap tetangganya yang berternak kambing yang sudah puluhan tahun tidak memikirkan dampak bau tai, kencing kambing. Pemilik kandang kambing ini terbilang sudah menciptakan keadaan lingkungan yang tidak sehat mengakibatkan sebagian warga terganggu dengan pernafasannya.

Terkait hal itu, Warga sebelumnya sudah mendatangi kantor desa untuk menyampaikan keluhan mereka terkait keberadaan kandang kambing, dan hasil yang di mediasikan, tidak membuahkan hasil.

Warga dusun IV ketika ditanyai awak media mengatakan “Didekat rumah saya ada tetangga memelihara hewan ternak kambing baunya sungguh sangat tidak sedap jadi kemana saya harus mengadu, ke desa saya sudah coba hasilnya Nihil apakah ini tidak melanggar AMDAL mohon bapak ketua berikan saya solusinya. trimakasih sebelumnya, saya mewakili warga yang lain yang komplain.” Ucap warga yang tidak mau menyebutkan namannya.

Baca Juga :  Sertijab Direktur RSUD Langsa Dari dr. Helmy Kepada drg. Ridha

Jasri Kepala Desa Medan Senembah ketika dikonfirmasi via whatsapp Bungkam, diam seribu bahasa terkait keberadaan kandang kambing yang bau nya mengganggu warga sekitar dan menciptakan lingkungan yang kurang sehat, diduga kepala desa tersebut tidak mampu atasi pemilik kandang.

Ketika awak media menanyakan hal ini kepada kepala dusun IV desa medsen dikarenakan tidak membalasnya kades via whatsapp kepada wartawan, sebut saja Buwo dengan nama panggilan nya via telpon pada tanggal 27/5. ia mengatakan “Memang saya akui bang, waktu lewat disitu, memang terasa bau nya, jangan dulu lah bang beritanya dinaikan nanti kita sampaikan kepada kepala desa kita.” Ujarnya

Baca Juga :  Tutup Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Pemutakhiran Data BMN Semester I TA 2024, Kakanwil Kumham Sumut: Optimalkan CMS.

Hingga berita ini di terbitkan ketika dikutip dari tvnyaburuh.com belum ada kejelasan dari kedua pejabat pemerintah desa tersebut.

Di samping itu, terkait permasalahan ini dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), perbuatan tetangga yang memiliki kandang kambing berdekatan dengan rumah warga itu. Seperti antara lain misalnya bertentangan dengan kewajibannya untuk turut menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Hewan peliharaan tetangga yang mengganggu kenyamanan dapat dilaporkan ke polisi dengan pasal 490 KUHP dengan ancaman 6 hari kurungan.

Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum disebutkan bahwa “Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

 
Jurnalis : Tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan
Lembaga PERISAI PUTEH INDATU ATJEH Kembali membuka Perwakilan di Wilayah Kuta Cot Glie Aceh Besar.
Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN
Sambut HBP Ke-61, Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Pembukaan Porsenap
Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 01:52 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Jumat, 18 April 2025 - 23:17 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 18 April 2025 - 21:18 WIB

NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN

Jumat, 18 April 2025 - 20:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.

Jumat, 18 April 2025 - 20:08 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau

Jumat, 18 April 2025 - 19:54 WIB

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan

Jumat, 18 April 2025 - 14:05 WIB

Polseķ Siantar Timur Amankan Jalan Salib Memperingati Hari Paskah

Kamis, 17 April 2025 - 23:25 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 01:52 WIB