Dapat Tunjangan Ganda, Mantan PNS Kota Serang Didakwa Korupsi

HERU NURHADIYANSYAH

- Redaksi

Senin, 27 Mei 2024 - 18:29 WIB

20108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Edi Mulyadi (60) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang. (Foto : TLii/Heru)

Terdakwa Edi Mulyadi (60) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang. (Foto : TLii/Heru)

TLii >> Kota Serang – Edi Mulyadi (60) seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Serang didakwa melakukan korupsi karena mendapatkan tunjangan ganda yang merugikan negara dengan total Rp79 juta.

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (27/5/2024) di depan majelis hakim yang dipimpin Arief Adikusumo.

Endo dalam dakwaannya mengatakan Edi merupakan PNS yang ditugaskan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang sejak tahun 2008 lalu. Ia kemudian menerima duplikasi pembayaran tunjangan kinerja sebagai PNS daerah dan pegawai di KPU.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2011 dan Surat Keputusan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 935/SDM/.07-Kpt/05/SJ/XII/2017.

Baca Juga :  Aceh Police Arrest Home Burglary Trio, Goods Transported to Medan

“Tunjangan kinerja tidak dapat diberikan kepada pegawai instansi yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain di luar lingkungan instansi,” kata Edo membacakan dakwaan mengutip Peraturan Menteri.

Pada 2017 Edi menerima tunjangan kinerja dari KPU dengan total Rp34 juta; kemudian di tahun 2018 sebesar Rp32 juta; lalu tunjangan dari Pemkot Serang pada 2017 total Rp33 juta; dan tahun 2018 sebesar Rp45 juta.

“Bahwa saksi Karsono selaku Seketaris KPU Kota Serang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran melakukan teguran dan larangan kepada terdakwa agar tidak menerima double anggaran dan saksi Karsono menjelaskan bahwa terdakwa hanya berhak menerima tunjangan Kinerja dari KPU Kota Serang kemudian terdakwa memaksa agar tetap mendapatkan double tunjangan,” imbuhnya.

Setelah itu Edi membuat surat pertanggungjawaban yang isi pokoknya adalah bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan tersebut kepada kas negara. Karena surat itu juga Kasubag Keuangan Setda Kota Serang, Hermayanti tetap membayar tunjangan Edi.

Baca Juga :  Usai Libur Lebaran, Bupati Irna Kunjungi Pos Pelayanan Terpadu

Kemudian pada 11 Mei 2021 Edi mendapatkan hasil temuan Inspektorat KPU RI yang di dalamnya menerangkan kelebihan pembayaran TPP pada PNS yang diperbantukan di KPU Kota Serang atas nama terdakwa Edi sebesar Rp79 juta.

Pada 8 Juni 2021 Edi menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan tersebut dengan cara mencicil sampai dengan masa pensiunnya yaitu Februari 2022. Namun sampai dengan tahun 2024, Edi masih belum mengembalikan uang tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut, Edi didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.
Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Upacara HUT ke-68 Provinsi Kaltim, Dukung Visi Pembangunan dan IKN
Pemenuhan Hak Beribadah, Lapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan
Polsek Medan Timur Gencarkan Sambang ke Satpam untuk Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:18 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Sinergi dengan BPVP untuk Pembinaan Warga Binaan

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:05 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Tingkatkan Profesionalisme Petugas Melalui Program CORPU

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:03 WIB

Kalapas Narkotika Samarinda Ikuti Coffee Morning Bersama Kadivpas Kaltim untuk Percepatan Rencana Kerja 2025

Senin, 6 Januari 2025 - 20:04 WIB

Apel Bersama Awal Tahun 2025, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Sampaikan 8 Misi Asta Cita

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:00 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kepala BNN kota Samarinda sambangi Lapas Narkotika Samarinda

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:38 WIB

Semangat Awal Tahun, Kalapas Narkotika Samarinda Pimpin Rapat Kerja Awal Tahun 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 13:05 WIB

Refleksi Akhir Tahun, Lapas Narkotika Samarinda Apresiasi Pegawai Berprestasi

Senin, 30 Desember 2024 - 22:33 WIB

Transformasi Struktural, Kemenkumham Beralih Jadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Theo Adrianus Hadiri Pelantikan Pejabat Baru

Berita Terbaru