Tim gabungan Polres Aceh Timur Dan Polres Langsa lakukan pelacakan dan penangkapan seorang DPO pelaku pembunuhan (foto:istimewa)
TIMELINES INEWS | ACEH TIMUR
Idi Rayeuk – Tim Unit Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan, telah di Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langsa Tahun 2019.
Tim Unit Opsnal Gabungan (Satreskrim dan Satintelkam) Polres Aceh Timur Polda Aceh dan Polsek Peureulak Timur membackup Satreskrim Polres Langsa dalam rangka melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2019 di Gampong (Desa) Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur (wilayah hukum Polres Langsa).
Peristiwa ini bermula ditemukannya mayat laki-laki dalam kondisi kaki terikat rantai besi, tangan serta leher telah dililit tali nilon dan wajah di tutup dengan goni di alur sungai Dusun Pusara, Gampong Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai Raya, pada hari Selasa, (01/10/2019).
Diketahui identitas dari mayat tersebut yakni (A), warga Gampong Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.
Setelah dilakukan olah TKP oleh Inafis Sat Reskrim Polres Langsa, diketahui identitas pembunuh diduga pelakunya ada beberapa orang salah salah satunya yaitu BK alias Manok (43), warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Selanjutnya Polres Langsa menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap BK alias Manok, berdasarkan LP dan DPO tersebut di atas Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur, Unit IV Sat Intelkam Polres Aceh Timur, Personil Polsek Peureulak Timur dan dan Unit Resmob Polres Langsa.
Operasi gabungan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, dan Kasat Intelkam AKP Ketut Supriyatnha dalam rangka memback Up Sat Reskrim Polres Langsa melakukan pencarian dan penangkapan terhadap DPO.
“Alhamdulillah, BK alias Manok (pelaku) yang selalu berpindah pindah tempat, keberadaannya dan pada Kamis, (23/05/2024) sekira pukul 02.00 WB berhasil kami lacak dan ketahui keberadaan pelaku di sebuah gubuk yang terletak di Gampong Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur. Kemudian pelaku langsung kami Tangkap,” ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Pidie.
Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa, satu buah senapan angin tabung pcp, satu unit Handphone dan satu buah dompet.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Langsa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal.