Kejati Aceh Ambil Tindakan Tegas Terkait Korupsi Ikan Kakap

Edi Marcell

- Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024 - 23:39 WIB

20137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Intelijen Kajati Aceh Mukhhzan, S.H., MH.

Asisten Intelijen Kajati Aceh Mukhhzan, S.H., MH.

TIMELINES INEWS>>Banda Aceh-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)Aceh Joko Purwanto melalui Asisten Intelijen Kejati Aceh  Mukhzan, S.H.,MH, mengaku telah mengusul pencekalan terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus Korupsi pengadaan Budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA)

Penegasan itu disampaikan Muhzan saat Pers Gathering Insan Pers Kejadi Aceh,Rabu 22 Mei 2024 di Kantor Kejati Aceh.

“Surat pengajuan pencekalan sudah kita layangkan ke pimpinan,mudah-mudahan dalam waktu dekat ditetapkan sebagai sebuah pencekalan oleh pimpinan”Kata Muhzan

Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhhzan, S.H., MH.

Menurut Muhzan pencekalan baru diusulkan saat ini hanya kepada pihak internal BRA yang duga terlibat dalam kasus ini,namun demikian tidak menutup kemungkinan pihaknya juga melakukan pencekalan terhadap beberapa pihak yang diduga kuat ikut terlibat

“Tahap ini baru di BRA dan Kita lihat evaluasi lagi nanti ke depan. Apakah ada penambahan atau tidak”tambahnya.

Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada BRA tahun anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Quick Respon, Polsek Linge tangani Bencana Tanah Longsor KM 43 Dan Banjir Di Ruas Jalan Pantan Nangka

“Pada Jumat, 17 Mei 2024, bertempat di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Ketua BRA,” kata pelaksana tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangannya dikutip Tempo pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Ali mengatakan penyidik memeriksa Suhendri perihal dugaan korupsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P). “Adapun dalam pemeriksaan oleh tim Jaksa Penyidik kurang lebih 30 pertanyaan perihal perkara dimaksud,” katanya.

Tak hanya itu, Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Aceh pada hari Senin, 20 Mei 2024 dan Selasa, 21 Mei 2024, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 50 orang saksi. Pemeriksaan ini berlangsung di ruang pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa ke-50 saksi yang diperiksa terdiri dari pengurus dan anggota kelompok yang diduga sebagai penerima manfaat, serta para keuchik dan camat yang menjadi lokasi program Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Kapolresta Banda Aceh Hadiri Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024

Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah.

Program ini ditujukan untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur, yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan pemanggilan secara sah terhadap para saksi. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Lebih lanjut, Ali Rasab Lubis menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut akan digunakan sebagai bahan pembuktian dalam penyidikan.

“Pemeriksaan ini sangat penting untuk memastikan apakah ada unsur tindak pidana korupsi dalam pengadaan ini, dan siapa saja yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.
1.055 Gram Sabu serta Meringkus Dua Pelaku di Lhokseumawe
Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:18 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Sinergi dengan BPVP untuk Pembinaan Warga Binaan

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:05 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Tingkatkan Profesionalisme Petugas Melalui Program CORPU

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:03 WIB

Kalapas Narkotika Samarinda Ikuti Coffee Morning Bersama Kadivpas Kaltim untuk Percepatan Rencana Kerja 2025

Senin, 6 Januari 2025 - 20:04 WIB

Apel Bersama Awal Tahun 2025, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Sampaikan 8 Misi Asta Cita

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:00 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kepala BNN kota Samarinda sambangi Lapas Narkotika Samarinda

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:38 WIB

Semangat Awal Tahun, Kalapas Narkotika Samarinda Pimpin Rapat Kerja Awal Tahun 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 13:05 WIB

Refleksi Akhir Tahun, Lapas Narkotika Samarinda Apresiasi Pegawai Berprestasi

Senin, 30 Desember 2024 - 22:33 WIB

Transformasi Struktural, Kemenkumham Beralih Jadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Theo Adrianus Hadiri Pelantikan Pejabat Baru

Berita Terbaru