Polres Langsa Limpahkan Kasus Imigran Rohingya Ke Kejari Aceh Timur

Zul

- Redaksi

Senin, 20 Mei 2024 - 20:39 WIB

20145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka kasus imigran gelap rohingnya dilimpahkan ke Kejari Aceh Timur oleh Polres Langsa (foto:istimewa)

TIMELINES INEWS ǀ LANGSA

Kota Langsa – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa telah melakukan Pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait dengan dugaan Kasus tindak pidana penyelundupan manusia, Senin, (20/5/2024), sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad S.Sos, mengatakan hari ini anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Langsa telah melakukan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II terhadap 3 orang tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riki Rasiwa, S.H.

Tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia berdasarkan Pasal 120 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi yang juga bersinggungan dengan Pasal 55 KUHPidana dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/03/II/2024/ SatReskrim/Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 19 Februari 2024 jelasnya.

Baca Juga :  GUNA MENJAGA SITUASI ARUS LALU LINTAS LANCAR PERSONIL POLSEK BANDA SAKTI MELAKSANAKAN STRONG POINT PAGI

“Mereka ditangkap dengan tuduhan sebagai penyelundup atas 137 Warga Rohingya, Myanmar ke Indonesia tepatnya Provinsi Aceh, di Pesisir Pantai Kuala Parek, Aceh Timur wilayah hukum Polres Langsa pada 1 Februari 2024 yang lalu” kata Iptu Rahmad.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mejelaskan ketiga tersangka yang disebutkan adalah Muhammad Hasyim bin Abu Bakar Sidik, seorang laki-laki berusia 48 tahun dengan pekerjaan sebagai nelayan/nahkoda dan berasal dari Cox’s Bazar, Bangladesh. Muhammad Salim bin Mohammed Salam, Laki–laki, 27 tahun, agama Islam, sebagai Sopir/Teknisi Mesin Kapal dan berasal dari Teknaf Bangladesh. Abu Taliq Bin Nurul Islam 46 tahun Laki–laki sebabagi Koki dan berssal Regster Camp Blok C Bangladesh/Inndin, Moungdaw, Myanmar.

“Proses pelimpahan ini dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Langsa merupakan langkah penting untuk melanjutkan proses hukum yang adil dan profesional. Kejaksaan Negeri Aceh Timur akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” paparnya.

Baca Juga :  Penetapan Eksekusi PN Lubuk Pakam Sumut Cacat Hukum. Pengacara Minta Eksekusi Ditunda

Dikatakan, kegiatan ini sejalan dengan program prioritas Kapolri poin ke-3, yaitu “Penguatan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.” Dengan demikian, langkah-langkah dalam penegakan hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan menegakkan supremasi hukum.

Dalam hal ini, Sat Reskrim Polres Langsa dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur bekerja sama dalam upaya untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana penyelundupan manusia dimintakan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku, lanjutnya.

“Dengan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan transparan serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat”, ungkapnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Medan Labuhan Amankan Residivis Pelaku Begal Saat Hendak Kabur ke Batam
DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR
Semangat Hari Bakti Pemasyarakatan, Kalapas Pancur Batu Buka Pekan Olahraga dan Seni dalam Rangkaian HBP ke-61
Jepang Sediakan 148 Ribu Lowongan Kerja untuk Indonesia, Jakarta Dapat Jatah 10.000 Kuota
DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat
Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru Bagi Penyintas Kesehatan Jiwa
Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues
Pangdam IM : Kodam Iskandar Muda Siap Bersinergi Dengan Pemerintah Untuk Kemajuan Aceh. 

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 18:42 WIB

Polsek Medan Labuhan Amankan Residivis Pelaku Begal Saat Hendak Kabur ke Batam

Rabu, 16 April 2025 - 18:25 WIB

DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR

Rabu, 16 April 2025 - 17:08 WIB

Semangat Hari Bakti Pemasyarakatan, Kalapas Pancur Batu Buka Pekan Olahraga dan Seni dalam Rangkaian HBP ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 16:49 WIB

Jepang Sediakan 148 Ribu Lowongan Kerja untuk Indonesia, Jakarta Dapat Jatah 10.000 Kuota

Rabu, 16 April 2025 - 16:46 WIB

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 15:34 WIB

Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues

Rabu, 16 April 2025 - 13:42 WIB

Pangdam IM : Kodam Iskandar Muda Siap Bersinergi Dengan Pemerintah Untuk Kemajuan Aceh. 

Rabu, 16 April 2025 - 12:56 WIB

Wanita ODGJ di Syiah Kuala Ini Tinggal bersama Jasad Suaminya yang Telah Membusuk Beberapa Hari

Berita Terbaru