Polres Langsa Limpahkan Kasus Imigran Rohingya Ke Kejari Aceh Timur

Zul

- Redaksi

Senin, 20 Mei 2024 - 20:39 WIB

20126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka kasus imigran gelap rohingnya dilimpahkan ke Kejari Aceh Timur oleh Polres Langsa (foto:istimewa)

TIMELINES INEWS ǀ LANGSA

Kota Langsa – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa telah melakukan Pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait dengan dugaan Kasus tindak pidana penyelundupan manusia, Senin, (20/5/2024), sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad S.Sos, mengatakan hari ini anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Langsa telah melakukan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II terhadap 3 orang tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riki Rasiwa, S.H.

Tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia berdasarkan Pasal 120 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi yang juga bersinggungan dengan Pasal 55 KUHPidana dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/03/II/2024/ SatReskrim/Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 19 Februari 2024 jelasnya.

Baca Juga :  Penguatan PPID Dalam Jajaran Pemko Langsa Tahun 2024

“Mereka ditangkap dengan tuduhan sebagai penyelundup atas 137 Warga Rohingya, Myanmar ke Indonesia tepatnya Provinsi Aceh, di Pesisir Pantai Kuala Parek, Aceh Timur wilayah hukum Polres Langsa pada 1 Februari 2024 yang lalu” kata Iptu Rahmad.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mejelaskan ketiga tersangka yang disebutkan adalah Muhammad Hasyim bin Abu Bakar Sidik, seorang laki-laki berusia 48 tahun dengan pekerjaan sebagai nelayan/nahkoda dan berasal dari Cox’s Bazar, Bangladesh. Muhammad Salim bin Mohammed Salam, Laki–laki, 27 tahun, agama Islam, sebagai Sopir/Teknisi Mesin Kapal dan berasal dari Teknaf Bangladesh. Abu Taliq Bin Nurul Islam 46 tahun Laki–laki sebabagi Koki dan berssal Regster Camp Blok C Bangladesh/Inndin, Moungdaw, Myanmar.

“Proses pelimpahan ini dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Langsa merupakan langkah penting untuk melanjutkan proses hukum yang adil dan profesional. Kejaksaan Negeri Aceh Timur akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” paparnya.

Baca Juga :  Kapolres Gayo Lues Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri

Dikatakan, kegiatan ini sejalan dengan program prioritas Kapolri poin ke-3, yaitu “Penguatan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.” Dengan demikian, langkah-langkah dalam penegakan hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan menegakkan supremasi hukum.

Dalam hal ini, Sat Reskrim Polres Langsa dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur bekerja sama dalam upaya untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana penyelundupan manusia dimintakan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku, lanjutnya.

“Dengan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan transparan serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat”, ungkapnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi untuk Layanan Optimal, Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelantikan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:27 WIB

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:48 WIB

Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:33 WIB

Pemenuhan Hak Beribadah, Lapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:56 WIB

Polsek Medan Timur Gencarkan Sambang ke Satpam untuk Jaga Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:47 WIB

Polsek Medan Timur Gelar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:11 WIB

Lapas Padangsidimpuan Terima Kunjungan Perwakilan BRI Cabang Padangsidimpuan

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:17 WIB

Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Berkontribusi pada Ketahanan Pangan Melalui Program Akselerasi Inovatif

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:58 WIB

Dengan Mediasi,Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Pencurian

Berita Terbaru