Pengantin Baru di Serang Kena Ciduk Polisi, Gagal Indehoy

HERU NURHADIYANSYAH

- Redaksi

Minggu, 19 Mei 2024 - 21:50 WIB

20126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MM menjalani pemeriksaan di depan penyidik Satresnarkoba Polres Serang. (Foto:TLii/Heru)

Tersangka MM menjalani pemeriksaan di depan penyidik Satresnarkoba Polres Serang. (Foto:TLii/Heru)

TLii >> Kabupaten Serang – Polisi menagkap pengantin baru berinisial MM (28) warga Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Sebagai pengantin baru harusnya ia masih merasakan bulan madu bersama sang istri.

Bukannya menikmati masa-masa indah bersama pasangan hidup, MM malah masuk hotel prodeo setelah kena tangkap Satresnarkoba Polres Serang.

Polisi menangkap MM saat mengemas sabu dalam paketan kecil. Dari rumah tersangka, petugas mengamankan 5 paket sabu, timbangan digital serta handphone.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan tersangka MM merupakan residivis yang pernah ditahan di Rutan Serang dan Lapas Cilegon dalam kasus pencurian dan penjambretan.

Dikatakan Kapolres, penangkapan tersangka MM ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat jika mantan warga binaan ini melakukan bisnis narkoba.

“Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, Minggu (19/5/2024).

Baca Juga :  Personel Satlantas Polrestabes Medan Tindak Tegas Kendaraan ODOL dengan Tilang di Tempat

Pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 23.30, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan berhasil menangkap tersangka MM di rumahnya. Sebelumnya tersangka MM berusaha melarikan diri ketika mengetahui kedatangan petugas.

“Ketika mengetahui kedatangan petugas, MM berusaha kabur lewat pintu dapur, karena rumah sudah dikepung, tersangka berhasil diamankan,” kata Condro Sasongko.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 4 paket sabu di atas lantai kamar tidur, sedangkan 1 paket di temukan di lantai ruang dapur.

“Pada saat dipergoki petugas di ruang dapur, tersangka MM mencoba membuang 1 paket sabu. Selain 5 paket sabu, turut diamankan timbangan digital serta handphone,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, tersangka MM mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis narkoba tanpa sepengetahuan isteri yang baru dinikahi 3 bulan. Barang haram tersebut didapat dari pengedar berinisial AS (DPO) di daerah Grogol, Jakarta Barat.

Baca Juga :  KIP Kota Langsa Laksanakan Pendistribusian Logistik Pilkada Ke 66 Gampong

“Tersangka MM ini terpaksa melakukan bisnis narkoba karena untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena tidak bekerja,” beber Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Oleh karenanya, Kapolres akan menindak tegas tanpa pandang bulu siapapun yang terlibat narkoba, walaupun hanya sebatas pemakai.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh dari narkoba. Komitmen kami, akan memberantas dan menindak tegas siapapun yang terlibat walau hanya sebatas pengguna,” tegas mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten.

Atas perbuatannya ini, tersangka MM dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.
Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Upacara HUT ke-68 Provinsi Kaltim, Dukung Visi Pembangunan dan IKN
Pemenuhan Hak Beribadah, Lapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:50 WIB

Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:59 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:32 WIB

Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:03 WIB

Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:54 WIB

Polda Sumut Berhasil Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 31 Tersangka Diamankan

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:10 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Berita Terbaru