TLii | SUMUT | MEDAN TANJUNG GUSTA
18/05/2024
Medan,Rutan Kelas I Medan melaksanakan pemindahan 37 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terpidana hukuman mati dan seumur hidup. Pemindahan ini dilakukan pada Kamis, 16 Mei, 2024 dengan pengawalan ketat oleh petugas Rutan 1 Medan bersama personil TNI/Polri.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Rutan Kelas I Medan untuk menangani over kapasitas serta melakukan deteksi dini guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Sebelum pemindahan, para WBP menjalani pengecekan kesehatan untuk memastikan mereka dalam kondisi sehat selama proses pemindahan. Selain itu, pengecekan administrasi berkas dilakukan oleh bagian Registrasi Pelayanan Tahanan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan data.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Medan, serta memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai dengan standar yang berlaku,” ujar Kepala Rutan Kelas I Medan.
Pemindahan ini diharapkan dapat mengurangi beban kapasitas Rutan Kelas I Medan dan meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan.
Tentang Rutan Kelas I Medan
Rutan Kelas I Medan adalah rumah tahanan yang berkomitmen untuk menjalankan fungsi pemasyarakatan dengan prinsip bersih, sehat, rapi, dan indah, sesuai dengan moto “RAGUSTA BERSERI.”
#kanwilkemenkumhamsumut
#kemenpanrb
#kanwilsumut
#kemenkumhamsumut
#ditjenpas
#humasitjenkumham
#rbkunwas
#saynotodrugs
#fyp
RAGUSTA BERSERI
BERSIH, SEHAT, RAPI DAN INDAH
(Pewarta Yeni)