Diduga ‘Pandang Bulu’, Perkumpulan Janda Gayo Lues Sampaikan Aspirasi Terkait Hukuman Cambuk Kepada PJ Bupati Gayo Lues

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 5 Juli 2023 - 14:08 WIB

20973 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan dari Perkumpulan Janda Gayo Lues sebanyak 9 orang yang diketua oleh Ibu Salawati Fitriana menyambangi PJ Bupati Gayo Lues Alhudri, di gedung Pendopo Bupati Gayo Lues pada Selasa (04/07/23) untuk menyampaikan Aspirasi mereka terkait dugaan ‘pandang bulu’ pemberian hukuman cambuk terhadap pelaku Maksiat.

Acara ini turut dihadiri oleh Kadis Syariat Islam Samsul Bahri S. Si., Jajaran Pol PP, dan beberapa anggota dari dinas terkait lainnnya serta KaSatpol PP yang hadir terlambat di penghujung acara.

 

Anna selaku perwakilan perkumpulan para Janda mempertanyakan kepada PJ Bupati “Mengapa selama ini apabila seorang janda melakukan maksiat bisa dihukum cambuk, sementara apabila pelakunya adalah orang yang berstatus memiliki pasangan (perselingkuhan-red) maka tidak dihukum cambuk?” ungkapnya.

 

Alhudri langsung mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak Pol PP “Apakah benar ada kasus seperti itu?”, yang kemudian di benarkan oleh pihak Sat Pol PP bahwasanya benar kedua jenis kasus tersebut ada terjadi.

 

Lebih lanjut Bupati menanyakan “Kasus perselingkuhan yang mana yang tidak mendapatkan hukuman cambuk itu? Apakah ada?”, selanjutnya dijawab pihak Pol PP “Kasus yang kemarin terjadi pak.”

Alhudri mengangguk dan menimpali “Oh terkait kasus yang itu. Begini, sebenarnya kita ini semuanya sama dimata hukum. Namun pada pelaksanaannya kan ada aturan, ada beberapa klausal-klausal aturan. Ada sebahagian yang apabila sudah diselesaikan secara musyawarah mufakat, sudah ‘tutup malu’ maka ada yang membenarkan bahwa itu tidak boleh dieksekusi. Namun sebenarnya bagi saya pribadi sejujurnya tidak sependapat dengan adanya hukuman cambuk ini. Maaf sebelumnya, bukan tidak bisa namun terkecuali sudah keterlaluan.” tutur mantan KaSatpolPPBanda Aceh ini.

Baca Juga :  Panwaslih Gayo Lues Dampingi Distribusi Surat Suara di Kecamatan Putri Betung

 

“Kalau bisa damai kedua belah pihak, silahkan, selanjutnya diselesaikan di kampung. Dengan semisal adanya ‘bersih kampung’ atau sejenis denda adat. Silahkan, maka selesai. Terkecuali jika yang terjadi itu akibat memang profesi tersangka, maka sewajibnya lah hal tersebut mendapatkan hukuman cambuk. Agar ada efek malu dan jeranya.” pungkasnya.

 

KaSatPolPP selanjutnya melalui Kasi WH bidang Penegakkan dan Pelayanannya, Patiambang, memberikan jawaban terkait permasalahan ini. “Terkait pertanyaan yang disampaikan tadi, mengapa sebagian dicambuk dan sebagian lagi tidak? Karena dalam Qanun Provinsi Aceh nomor 9 tahun 2008, tentang pembinaan kehidupan adat dan istiadat. Dipertegas lagi dengan Pergup nomor 60 Tahun 2013 tentang pelaksanaan dan penyelesaian adat dan istiadat. Dalam pergup ini ada 18 perkara termasuk diantaranya adalah Khalwat dan mesum bisa diselesaikan secara adat. Jadi berdasarkan inilah kami dari Satpol PP dan WH menyerahkan permasalahan seperti ini kepada adat bagi kedua belah pihak. Jadi tidak semua perbuatan khalwat dan mesum itu harus dieksekusi. Sebab kita orang aceh yang aturan adat istiadat itu masih dipertegas.”pungkasnya mengakhiri.

 

Anna segera menimpali “Lantas jika memang seperti itu mengapa jika pelakunya adalah seorang janda, tidak diserahkan ke adat terlebih dahulu melainkan langsung dieksekusi dengan hukuman cambuk?”

 

Baca Juga :  Penyelesaian Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice di Polres Gayo Lues: Keadilan dan Damai Terwujud

“Untuk kasus-kasus zinayah ini, Kami selalu memanggil adat dari kedua belah pihak untuk dapat diselesaikan secara adat sebelum melanjutkan kepihak penyelidikan. Namun sering terjadi tidak adanya titik temu. Oleh sebab itu seterusnya akan kami limpahkan kepada pihak penyelidikan, seterusnya ke jaksa, seterusnya diadili di mahkamah syariah, dan terjadilah pencambukan.” terang Patiambang.

 

Ditemui oleh tim Timeline Inews secara terpisah setelah penyampaian aspirasi, Bunda Anna selaku ketua perkumpulan Janda Gayo Lues menyampaikan harapannya terkait permasalahan ini ” Saya berharap dari sini kedepannya mohon kiranya selaku anggota maupun KaSatPol PP untuk mengkonfirmasi kepada kami selaku ketua Persatuan Janda Kabupaten Gayo Lues dimana kami juga mengharapkan adanya jalan damai melalui adat jangan langsung di cambuk.” pintanya.

Samsul Bahri S. Si, Kadis Syariat Islam yang turut hadir dalam kesempatan itu juga kami mintai penilaiannya terkait masalah ini, “Sebenarnya hal ini adalah ranahnya Satpol PP dan WH, jadi kami Dinas Syariat Islam tidak terkait.”, jelasnya.

” Namun, secara hukum Islam tentunya yang berbuat salah harus dihukum. Jadi menurut pendapat saya pribadi, sebaiknya hukum itu tetap dijalankan meskipun kedua belah pihak sudah berdamai, agar adanya efek jera kepada masyarakat. Karena secara hukum Islamnya hal itu wajib mendapatkan hukuman. Akan tetapi karena kita ini ada di Aceh dimana ada hukum adat istiadat yang dipertegas maka masih ada toleransinya.” Ucap sang kepala dinas. (DN)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kebakaran Di Gayo Lues, Tiga Rumah Warga Hangus Terbakar
Penanaman Serentak Program Pekarangan Pangan Bergizi Diluncurkan di Gayo Lues
Penemuan Mayat di Sungai Desa Penggalangan Gayo Lues, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Jaksa Sidangkan Kasus Korupsi Penerimaan PPPK 2022 di Gayo Lues
Politisi PDI Perjuangan Aceh, Karimun Usman, Tutup Usia
Bupati Terpilih Gayo Lues Audiensi dengan Kepala Balai Perumahan Sumatera I Aceh, Bahas Peningkatan Kuota BSPS
Laporan Audit Dana Kampanye Suhaidi-Maliki Bupati – Wakil bupati terpilih Gayo Lues, Resmi Diterima 
SENGKUNI: SIMBOL LICIK DAN TIPU DAYA DALAM EPOS MAHABHARATA

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:23 WIB

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:59 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:32 WIB

Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:03 WIB

Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:10 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:01 WIB

Soal Uji Kompetensi JPT, YARA Dukung Wacana Pj Wali Kota Banda Aceh

Senin, 6 Januari 2025 - 21:52 WIB

Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Berita Terbaru