Peraturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal hingga 17 Oktober 2024 Ditunda

HERU NURHADIYANSYAH

- Redaksi

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:49 WIB

20155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

TIMESLINES INEWS >> Jakarta – Pemerintah menunda penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang kewajiban sertifikasi halal bagi pedagang makanan dan minuman, termasuk di kaki lima. Pemerintah akan segera mengeluarkan perpres penundaan.
“Nggak (jadi), tadi sudah diputuskan akan dibuat perpres, ditunda sampai 2026,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Teten mengatakan, dalam waktu sisa 150 hari lagi, tidak cukup untuk dilakukan sertifikasi halal bagi semua UMKM. Pemerintah sudah menghitung seluruh aspek dan rencana pembiayaan sehingga akan ditunda hingga 2026.

Baca Juga :  Biro Perencanaan Polda Aceh Gelar pelatihan di aula Machdum sakti Polda Aceh

“Ya karena kan waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya itu hampir tidak mungkin pada 17 Oktober 2024 ini semua, terutama yang UMKM bisa mendapatkan sertifikasi,” ujarnya.

“Ya kita sudah hitung, kalau diperbaiki dari aspek pembiayaan dan segi prosedur dan aspek-aspek teknis pendamping dan lain dan sebagainya, itu bisa tercapai,” lanjut Teten.

Terlebih menurut Teten, masih ada kendala, salah satunya kesadaran masyarakat dalam pembuatan sertifikasi halal yang rendah. Kendala lain adalah terkait anggaran.

Baca Juga :  Polres Tanjungbalai pastikan pengamanan kantor KPU Dalam keadaan aman dan Baik

“Kendalanya kan pertama jumlah yang harus diberikan sertifikat besar, sementara kemampuan untuk memberikan sertifikasi rendah. Ini juga ada ketimpangan juga mengenai pendampingnya juga anggaran,” ujarnya.

“Kan ada dua sertifikasi. Yang reguler itu yang biaya sendiri, kalau yang self declare itu dibiayai oleh pemerintah lewat BPJPH. Nah angkanya nggak cocok, jadi kecil sekali. Yang dari kebutuhannya kira-kira Rp 3,5 triliun yang ada sekarang hanya Rp 250 M di BPJPH. Jadi sudah tepatlah Pak presiden menunda,” lanjutnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kini hadir mie kocok Bang Ayi di Rungkom city Pidie jaya
100 Hari Kerja Prabowo-Gibran Prabowo Mulai Hapus Utang 67.000 UMKM Pekan Depan, Nominalnya Capai Rp 2,5 Triliun
TNI AU Akan Tempatkan Batalyon Rudal untuk Perkuat IKN
Indonesia Masuk BRICS, Cita-cita dan Penantian 11 Tahun Prabowo
Kodam Iskandar Muda dan PT Aceh Link Media Hadirkan Internet Gratis Untuk Masyarakat.
Kementerian ATR/BPN Terbitkan 2,4 Juta Sertifikat Elektronik, Efisiensi Waktu Hingga 35%
Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Pohon Mangga, Polisi Amankan TKP
KNPI Simlaungun : POLRI Berhasil Tingkatkan Kinerja di Tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:27 WIB

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:48 WIB

Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:33 WIB

Pemenuhan Hak Beribadah, Lapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:56 WIB

Polsek Medan Timur Gencarkan Sambang ke Satpam untuk Jaga Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:47 WIB

Polsek Medan Timur Gelar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:11 WIB

Lapas Padangsidimpuan Terima Kunjungan Perwakilan BRI Cabang Padangsidimpuan

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:17 WIB

Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Berkontribusi pada Ketahanan Pangan Melalui Program Akselerasi Inovatif

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:58 WIB

Dengan Mediasi,Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Pencurian

Berita Terbaru