Polres Atim Amankan 2 Pria Langsa Pemilik 12 Paket Sabu

Zul

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:51 WIB

20117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Aceh Timur Ringkus Dua Pelaku Penyalagunaan Narkotika dan Amankan 12 Paket Sabu seberat 1.200 Gram

TIMELINES INEWS | ACEH TIMUR

Idi Rayeuk – Anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur Polda Aceh pada Senin, (13/05/2024) sekira pukul: 18.00 WIB berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoitika jenis sabu dan mengamankan dua orang pria sebagai pelakunya.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K, diwakili Wakapolres Kompol Iswar, S.H. menyebutkan, dua pelaku tersebut berinisial HE, 33 tahun, Pelajar/Mahasiswa dan SA, 30 tahun, wiraswasta, keduanya warga Gampong (Desa) Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Dijelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Gampong Blang Batee, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Dari informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Alhasil, melintas sebuah mobil Toyota Kijang Inova Nomor Polisi BL 1338 FC yang dikendarai oleh kedua pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 305 (tiga ratus lima) gram yang disimpan pada door trim sebelah kanan (bangku pengemudi) dan kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik mereka,” ungkap Iswar, Selasa, (14/05/2024).

Baca Juga :  Sri Pamela Group Berikan Cenderamata Sebagai Apresiasi Kepada Pasien

Petugas kemudian melakukan interogasi lisan terhadap kedua pelaku dan dikatakan bahwa mereka masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di rumah pelaku HE.

“Dari pengakuan tersebut, petugas langsung menuju lokasi sasaran berikutnya. Setibanya di lokasi sekira pukul 21.30 WIB petugas langsung melakukan penggeledahan di perkarangan rumah HE di Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa dan kembali berhasil menemukan serta menyita barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat brutto 900 (sembilan ratus) gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam.” Sebut Wakapolres.

Atas temuan tersebut, pelaku berikut barang bukti berupa; narkotika jenis sabu total 1.200 gram, 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova Nomor Polisi BL 1338 FC dan 2 (dua) unit handphone android milik kedua pelaku dibawa dan diamankan ke Polres Aceh Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sirkuit Uji SIM Resmi Diubah, Tak Ada Lagi Zig-Zag

Terhadap kedua pelaku, HE dan SA diterapkan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang undang Republik Indonesai Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati..

Wakapolres yang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Yudha Prasatya, S.H; Ps.Kasubsi PIDM Sihumas Bripka Kamil, S.H., Penyidik Satresnarkoba Briptu Al Ifal Abrar dan anggota Provost Polres Aceh Timur juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan segan melapor apabila, melihat, mendengar atau mengetahui tindak pidana penyalahgunaan narkotika, baik itu pemakai atau transaksi jual beli. Terang Kompol Iswar, S.H.

Sementara itu Kasat Narkoba menyebutkan, dari pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini pihaknya telah berhasil menyelamatkan 9.600 jiwa dari bahaya narkoba.

“Pengungkapan ini sebagai wujud komitmen Polri dalam hal ini Polres Aceh Timur dalam upaya penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami tidak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam upaya penanggulangan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” kata Yudha.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita
Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan
Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru