TLii | SUMUT | MEDAN.
08/05/2024
Medan Pada Selasa malam, 7 Mei 2024, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap satu tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Terjun. Tersangka yang berhasil diamankan adalah Edi (43), atas laporan pencurian sepeda motor listrik dan dua ponsel milik korban, Ghina, yang terjadi sehari sebelumnya.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kerjasama yang solid antara polisi dan masyarakat. “Komitmen kami untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum kami adalah prioritas utama,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, IPTU Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan bahwa tim penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan berhasil menangkapnya setelah melakukan pengejaran. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor dan ponsel korban.
Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara. Barang bukti berupa sepeda motor dan ponsel yang berhasil disita dari tangan tersangka akan menjadi bukti yang kuat dalam proses hukum selanjutnya.
Dengan keberhasilan ini, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berharap dapat memberikan rasa aman dan ketertiban bagi masyarakat, serta mengurangi angka kejahatan di wilayahnya.
(Red Ruli)