PT Sidojadi Sei Paret Intervensi Pekerjanya Tanpa Prosedur

H²Mc

- Redaksi

Rabu, 8 Mei 2024 - 16:17 WIB

20180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | SERDANG BEDAGAI | PT Sidojadi kebun sei paret yang bergerak di bidang produksi kelapa sawit dan beberapa tanaman memiliki kebijakan yang tidak tepat.Pasalnya pekerja yang berstatus SKU di intervensi dengan dipindah kerjakan dari keamanan PT Sidojadi menjadi panen ubi PT Sidojadi (3 bulan),Dalam surat memorandun No.027/SP-I/2024 tindakan yang di berikan tanpa keterangan kesalahan yang pasti.8/5/2024

Tanpa keterangan kesalahan serta surat peringatan pekerja berinisial MA di intervensi,menurut sumber MA di pindah kerjakan karena mengikuti serikat pekerja SPPP-SPSI yang menjadi hak para pekerja sesuai undang-undang No 21 tahun 2000 tentang serikat.
Manager PT Sidojadi saat di konfirmasi tidak menjawab melalui via whasshap di 0853 6059 XXXX terkait intervensi pekerja yang berstatus SKU tersebut.
Ditempat berbeda saat team media konfirmasi ketua PC FSP PP SPSI kabupaten Serdang Bedagai Gober Hermanto menjelaskan titik permasalahan tersebut,”Kami selaku pihak pengurus cabang FSP PP SPSI kabupaten serdang bedagai agar dapat penyelesian yang terbaik untuk pekerja,andai ada permasalahan pribadi kami berharap jangan sampai di bawa ke pekerjaan dan di selesaikan secara kekeluargaan.Kami mendapat laporan dar PUK kebun sei paret terkait permasalahan ini.Bahkan nanti kemungkinan besar kami akan datang ke kebun sei paret bersama massa untuk mempertanyakan penyampaian bahasa yang di sampaikan oleh oknum berinisial MS “MANGKANYA KAU JANGAN IKUT SPSI,KALAU TIDAKKAN KAU BISA DI BALIKAN KE KEAMANAN” kedatangan kami nantinya akan mempertanyakan dan mengklarifikasi kepada oknum tersebut sebagai orang perusahaan yang juga sebagai oknum kepala desa di sei paret.Sangat jelas bahwa bahasa tersebut mengandung larangan untuk berserikat padahal jelas sudah di atur dalam undang-undang No 21 tahun 2000 tentang serikat”Jelas ketua PC FSP PP SPSI kabupaten Serdang Bedagai tersebut.

Baca Juga :  Kapolresta Banda Aceh bersama Dandim 0101/KBA Pimpin Mediasi dampak kesalahpahaman Antar Mahasiswa

Pengurus Cabang FSP PP SPSI direncakan akan menurunkan massa ke Kantor kebun Sei parit pada Jum’at mendatang dari FSPPP-SPSI Sergai, Pasukan Komando FSPTI Sergai, Aliansi buruh Sergai sebagai bentuk peduli untuk klarifikasi bahasa yang di sampaikan oknum berinisial MA dan masalah memorandum pemindahan kerja yang sepihak.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konferensi Pers: Polres Pidie Jaya Tuntaskan Kasus Pembunuhan
Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP
Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61
Lapas Perempuan Kelas IIA Medan dan Puskesmas Helvetia Gelar Sosialisasi dan Pemeriksaan Kesehatan untuk Cegah HIV dan Kanker Sejak Dini
Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V
Pelindo Multi Terminal Terima Kunjungan Mahasiswa UNIKA St. Thomas
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Brimob Aramiyah Panen Perdana 3 Ton Jagung
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:45 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

Kamis, 17 April 2025 - 23:25 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61

Kamis, 17 April 2025 - 21:49 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan dan Puskesmas Helvetia Gelar Sosialisasi dan Pemeriksaan Kesehatan untuk Cegah HIV dan Kanker Sejak Dini

Kamis, 17 April 2025 - 20:25 WIB

PN Meureudu Vonis 10 Bulan Penjara. Kasus Penganiayaan Jurnalis Di Pidie Jaya

Kamis, 17 April 2025 - 19:07 WIB

Pelindo Multi Terminal Terima Kunjungan Mahasiswa UNIKA St. Thomas

Kamis, 17 April 2025 - 18:36 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Kapolres : Korban Sempat Berkelahi Dengan Pelaku.

Kamis, 17 April 2025 - 15:40 WIB

Kafe Bambu Yang Berada Dijalan Kamboja Desa Laut Dendang Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Dan Memperkerjakan Wanita Dibawah Umur

Kamis, 17 April 2025 - 14:16 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gelar Donor Darah dan Pemekrisaan Kesehatan Pegawai

Berita Terbaru