PRESMA UMB resmi Laporkan Oknum Polres Kota Bima ke Kompolnas dan Kapolri

HERU NURHADIYANSYAH

- Redaksi

Rabu, 8 Mei 2024 - 07:13 WIB

20409 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | NTB | KOTA BIMA, Presiden mahasiswa universitas muhammadiyah bima(PRESMA UMB) resmi mengirim laporan Kepada Kompolnas Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Via Kantor Pos Cabang Bima, Senin 06/05/2024.

Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima. “DEN ARDIN” menyampaikan, laporan ini merupakan wujud reaksi kami untuk mengawasi penegakan hukum secara komprehensif.

Atas nama kelembagaan kami mengirim Laporan pengaduan tindakan represif oknum kepolisian resor Bima kota kepada dua lembaga negara, yakni tertuju kepada Kompolnas Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kami akan mengawal serius laporan ini, bersama BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyah Se-Indonesia, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara serta beberapa organisasi kepemudaan yang berada di ibukota Jakarta. Ujarnya.

Bersama ini kami juga menguji komitmen kepolisian untuk menegakkan hukum secara merata termasuk terhadap anggotanya yang melanggar Hukum.

Dengan laporan ini, diharapkan kedepannya Mahasiswa, pemuda dan masyarakat yang menggelar kegiatan demonstrasi tidak berujung penjara dan sistem pengamanannya lebih kredibel terhadap perkap yang berkaitan unjuk rasa, perlu diketahui bahwa vox Populi Vox dei Suara rakyat adalah suara tuhan.

Salus populi suprema lex  kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi dalam suatu negara. Sehingga demonstrasi merupakan bentuk demokrasi langsung yakni pengawasan yang dilakukan oleh rakyat secara langsung terhadap kebijakan otoritas negara yang dinilai tidak menghimpun kepentingan rakyat secara menyeluruh (merugikan rakyat) Fiat justitia ruat coelum sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan. Karena hukum menyatakan Justice non est neganda non differenda. keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda. Sambungnya.

Wajah penegakan hukum dibima seolah-olah menampar Institusi Polri yang menjadi sumber perlindungan masyarakat Indonesia termasuk di Kabupaten Bima.

Sebagaimana Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa tugas dan fungsi Kepolisian adalah, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. hal ini merupakan penegasan dari Tap MPR No. VII/2000 menyebutkan bahwa: (1) Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. (2) Dalam menjalankan perannya, Polri wajib memiliki keahlian dan ketrampilan secara professional.

Baca Juga :  Dit Pam Obvit Polda Aceh dan Polres Aceh Besar Bersihkan Pantai Lhoknga

Summum ius summa injuria, summa lex, summa crux – hukum yang keras dapat melukai, kecuali keadilan yang dapat menolongnya. oleh karena itu kepolisian dalam menegakkan hukum yang berkeadilan diwajibkan memiliki keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud Tap MPR,  yakni kemampuan kepolisian dalam mengelola dan menginterpretasikan tentang tiga fungsi utama kepolisian untuk menerapkan prinsip hukum secara komprehensif guna terwujudnya keamanan dan ketertiban didalam masyarakat.

Perlu dicatat oleh kepolisian bahwa hukum adalah bukan hanya UU, atau Peraturan saja, tetapi hukum mencakup seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dengan prinsip utama yakni menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan secara adil dan beradab. Karena kepolisian adalah bagian dari Criminal justice system sehingga harus memiliki keterampilan yang cukup mumpuni untuk mencegah terjadinya tindak pidana.

Upaya Preventif bukan dilakukan secara acuh tak acuh sebagai simbol bahwa kepolisian sudah menjalankan tugas, tetapi upaya Preventif adalah dengan memahami kedudukan masalah terlebih dahulu. berikut memberikan solusi supaya kegiatan yang dianggap pelanggaran tidak terus berlangsung.

Untuk itu, atas nama kelembagaan mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi demontrasi yang digelar di desa laju kecamatan Langgudu Kabupaten Bima yang menuntut kenaikan harga jagung, Sebab Bupati Bima pernah berjanji untuk mensejahterakan rakyat tani Kabupaten Bima, Pacta sunt servanda. setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik. apalagi anjloknya harga jagung sekarang merugikan petani jagung bahkan tidak dapat untuk mengembalikan modal, hukum sendiri merekomendasikan untuk menolak hal yang bertentangan dan tidak layak (Lex rejicit superflua, pugnantia, incongrua). Lanjutnya.

Tindakan tersebut merupakan manifestasi dari kekurangan metodologi untuk menangani demonstran. tidak ada dalil yang membenarkan kepolisian untuk melakukan tindakan represif seperti kondisi lapangan di Desa Laju kecamatan Langgudu Kabupaten Bima yang tidak menghendaki kepolisian untuk menerapkan gaya penanganan perkara penyampaian pendapat sebagaimana peristiwa.

Sebagai seorang yang belajar hukum saya merasa tersinggung atas tindakan aparat penegak hukum terhadap rakyat, mulai Pasal 28 E, UU No 9 tahun 1998 menjamin tentang kebebasan menyatakan pendapat di muka umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia, sampai pada peraturan kepala kepolisian tidak ada yang membenarkan bahwa tindakan represif yang tidak manusiawi boleh dilakukan dalam keadaan yang tidak termasuk kondisi darurat (state of emergency). Ujarnya waktu di konfirmasi team TLii

Baca Juga :  Paripurna Istimewa, Paslon Walikota-Wakil Walikota Langsa Paparkan Visi dan Misi

Semua hal tentang peran polisi pada unjuk rasa diatur secara rinci di dalam Perkap No. 7 Tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum, khususnya Pasal  28 Dalam melakukan tindakan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang
kontra produktif, Antara lain tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan tindakan kekerasan, dan menghujat, keluar dari ikatan satuan atau formasi dan melakukan pengejaran massa
secara perorangan, tidak patuh dan taat kepada perintah penanggungjawab pengamanan di lapangan sesuai tingkatannya, tindakan aparat yang melampaui kewenangannya, tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, dan melanggar HAM. Secara jelas tindakan aparatur kepolisian resor Bima kota pada pembubaran massa aksi di desa laju sudah resmi melanggar perkap tersebut.

kembali menguraikan perkap nomor 2 tahun 2019 tentang penindakan huru hara.  Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa (Protap Dalmas). didalamnya tidak ada yang membenarkan tindakan represif boleh dilakukan jika tidak ada penyerangan yang dilakukan lakukan oleh masa aksi terhadap aparat kepolisian yang sedang Mengawal jalanan nya unjuk rasa.

Oleh karena itu, secara langsung melalui siaran media ini saya mendesak Kapolda Kapolda NTB untuk mengevaluasi Kapolres Bima Kota yang tidak memberikan sanksi apapun kepada Oknum polisi yang melakukan tindakan represif yang tidak manusiawi tersebut berikut melanggar sejumlah peraturan kepolisian yang mengatur tentang peran kepolisian dalam unjuk rasa.

Selian itu, secara kelembagaan kami sudah mengundang Kapolres Bima Kota untuk menghadiri acara debat terbuka yang diagendakan oleh BEM UM Bima di perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bima pada Sabtu 27 April 2024 agar kedepannya masyarakat diperlakukan secara manusiawi dan merata dihadapkan hukum Equality before the law namun sayang undangan tersebut tidak diindahkan oleh Kapolres Bima Kota. Tutup-nya.

(Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi untuk Layanan Optimal, Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelantikan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:23 WIB

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:59 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:32 WIB

Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:03 WIB

Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:10 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:01 WIB

Soal Uji Kompetensi JPT, YARA Dukung Wacana Pj Wali Kota Banda Aceh

Senin, 6 Januari 2025 - 21:52 WIB

Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Berita Terbaru