Lewat “Nyanyian” Pengedar Sabu, Dua Kakak Beradik Ini Diciduk Polres Serang

HERU NURHADIYANSYAH

- Redaksi

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:39 WIB

20157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMESLINES INEWS >> Kabupaten Serang – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Kali ini kakak beradik berinisial YAH dan DAS harus meringkuk di dalam tahanan karena mengedarkan barang haram sabu di wilayah Serang dan sekitarnya.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebutkan, kedua warga Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak itu menjadi target penangkapan setelah tersangka MR “menyanyi” di hadapan polisi yang menangkapnya di Jalan Suryadi Sudirja, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Saat itu, petugas mendapat petunjuk jika tersangka MR merupakan sindikat peredaran narkoba yang bertugas menitik (menyimpan) paket sabu yang dipesan konsumen sesuai perintah pengedar.

Baca Juga :  Kebal hukum tambang ilegal galian C semena mena beraktivitas

“Dari handphone yang dipegang MR, terdapat titik map sabu, diantaranya 5 titik di wilayah Kecamatan Petir dan 13 titik di wilayah Kecamatan Rangkasbitung. Saat itu juga, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan 18 paket sabu yang disembunyikan di 18 titik,” kata Condro.

Ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka MR mengakui jika dirinya merupakan orang suruhan DAS dan YAH yang bertugas menitipkan sabu. Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak memburu DAS dan YAH.

“DAS dan YAH berhasil diamankan di rumahnya dan ditemukan paket sabu seberat 5 gram dari dalam tas. Tidak hanya petugas juga mengamankan 2 paket lainnya seberat 25,24 gram yang disembunyikan dalam keranjang sampah di rumah kontrakan DAS dan YAH di daerah Kecamatan Petir,” ucapnya.

Baca Juga :  Polda Aceh Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser

Tersangka DAS dan YAH mengakui sudah melakukan bisnis jual beli sabu sekitar 1 bulan. Keduanya mengaku mendapat sabu dari DW (DPO) warga Jakarta namun tidak diketahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan di daerah Kebun Jeruk.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi untuk Layanan Optimal, Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelantikan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:27 WIB

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:48 WIB

Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:33 WIB

Pemenuhan Hak Beribadah, Lapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:56 WIB

Polsek Medan Timur Gencarkan Sambang ke Satpam untuk Jaga Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:47 WIB

Polsek Medan Timur Gelar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:11 WIB

Lapas Padangsidimpuan Terima Kunjungan Perwakilan BRI Cabang Padangsidimpuan

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:17 WIB

Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Berkontribusi pada Ketahanan Pangan Melalui Program Akselerasi Inovatif

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:58 WIB

Dengan Mediasi,Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Pencurian

Berita Terbaru