Baru Sebulan Bebas, Residivis Narkoba di Serang Kembali Ditangkap

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 24 April 2024 - 15:49 WIB

20143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - foto istimewa TIMESLINES INEWS

Ilustrasi - foto istimewa TIMESLINES INEWS

TIMESLINES INEWS >> Kab. Serang – Empat setengah tahun di penjara tidak membuat AB alias Alex (43) jera. Residivis asal Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ini kembali diringkus polisi karena kembali mengedarkan narkoba.

Baru sebulan bebas dari Lapas Serang pada 2023, AB kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan desa di Kecamatan Tanara pada Senin (21/4/2024) malam.

“Tersangka AB baru bebas dari hukuman. Dia ditangkap di pinggir jalan desa di Kecamatan Tanara pada Senin sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga :  Polisi Turut Dampingi Etnis Rohingya yang Mulai Bersaksi di PN Jantho

Penangkapan AB berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Petugas kemudian bergerak melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan AB tanpa perlawanan.

“Saat digeledah, petugas menemukan 2 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di kantong celananya,” jelas Condro.

Kepada polisi, AB mengaku baru sebulan kembali mengedarkan narkoba. Dia mendapatkan sabu dari YS (DPO) di daerah Tomang, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Pengamanan Pengundian Nomor Urut Paslon Di Pilkada Kota Pematangsiantar 2024,Polres Pematangsiantar Bersama TNI Bersinergi

“Tersangka mengaku terpaksa kembali berjualan sabu karena kesulitan mendapatkan pekerjaan,” kata Condro.

AB merupakan residivis kasus narkoba dengan vonis 6,6 tahun penjara. Dia mengaku nekat kembali mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, AB dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolresta Banda Aceh Pimpin Razia, 30 Sepmor dan 10 Botol Miras Diamankan
Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan
Santroni Toko Kelontong, Pelaku Di Sergap Tim Opsnal Polres Pidie Jaya Di Bekas Kantor Pengadilan.
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Banda Aceh Diringkus di Pidie Jaya, Warga Samalanga dan Suka Makmur.
Polseķ Siantar Timur Amankan Jalan Salib Memperingati Hari Paskah
Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Berikut Kronologis Lengkapnya.

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 14:53 WIB

Tanggapi Berita Viral, Kepala SDN 5 Pining Jelaskan Kondisi Sebenarnya di Lapangan dan Siap Benahi Fasilitas Pengajaran

Sabtu, 19 April 2025 - 13:29 WIB

Semangat Sambut HBP ke-61, Lapas Pemuda Langkat Gelar Gotong Royong  Wujudkan Lingkungan Berseri

Sabtu, 19 April 2025 - 13:21 WIB

Dalam Rangka HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gotong Royong ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ Bersama Masyarakat Sekitar

Sabtu, 19 April 2025 - 13:07 WIB

Kapolresta Banda Aceh Pimpin Razia, 30 Sepmor dan 10 Botol Miras Diamankan

Sabtu, 19 April 2025 - 01:52 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Jumat, 18 April 2025 - 23:17 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 18 April 2025 - 21:18 WIB

NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN

Jumat, 18 April 2025 - 21:07 WIB

Sambut HBP Ke-61, Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Pembukaan Porsenap

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 01:52 WIB