Ratusan Narapidana Rutan Kelas II B Serang Dapatkan Remisi Idulfitri

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 12 April 2024 - 19:49 WIB

20149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang. (Foto: TIMELINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah).

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang. (Foto: TIMELINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah).

TIMESLINES INEWS >> Kota Serang – Sebanyak 118 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang mendapatkan remisi dari jumlah narapidana sebanyak 521 orang per tanggal 10 April 2024.

Kepala Rutan Kelas II B Serang, Prayoga Tulanda mengatakan bahwa remisi yang diberikan merupakan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri untuk hari besar keagamaan dan RK yang diberikan adalah Pengurangan Masa Tahanan (PMT).

“Untuk yang mendapatkan remisi otomatis sudah dapat pengurangan masa pidana tapi masih berada di sini dan juga yang langsung bebas itu tidak ada. Jadi mereka mendapatkan remisi ini hanya pengurangan masa pidana saja. Ada yang mendapatkan 15 hari dan ada juga yang mendapatkan 1 bulan,” ucap Prayoga, Jumat (12/4/2024).

Baca Juga :  Damri Siapkan 12 Armada Layani Arus Mudik di Lebak

Persyaratan untuk mendapatkan remisi antara lain, berkelakuan baik selama di dalam rutan dan ikuti dalam pelaksanaan program pembinaan. Kemudian akan dilakukan penilaian yang memenuhi syarat untuk pemberian remisi.

“Pengusulannya kita lakukan secara online dan juga berdasarkan dari database karena kita melakukan usulan langsung ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang nanti akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) dari sana untuk SK Remisi,” katanya.

Baca Juga :  Miliki Sabu, Pemuda di Lebak Ditangkap Polisi

Prayoga berharap dengan adanya pemberian remisi ini bisa membuat narapida menjadi lebih baik lagi dalam menjalankan pidana di dalam rutan, tidak melakukan pelanggaran, tidak menimbulkan gangguan keamaan agar mereka bisa kembali ke keluarga masing-masing dan memotivasi untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan
PN Meureudu Vonis 10 Bulan Penjara. Kasus Penganiayaan Jurnalis Di Pidie Jaya
DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR
Bantu Pacar Aborsi, Polda Banten Pecat Oknum Brimob.
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Marelan
Polrestabes Medan Hancurkan Lapak Judi Sabung Ayam Di Pancur Batu
Empat PJU Polda Banten Bergeser, Dua Promosi
700 Pemuda Gen-Z Asal Cilangkahan Siap Ikut Aksi Bersama Ribuan Massa Tuntut Pemerintah Sahkan DOB Cilangkahan.

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 14:53 WIB

Tanggapi Berita Viral, Kepala SDN 5 Pining Jelaskan Kondisi Sebenarnya di Lapangan dan Siap Benahi Fasilitas Pengajaran

Sabtu, 19 April 2025 - 13:29 WIB

Semangat Sambut HBP ke-61, Lapas Pemuda Langkat Gelar Gotong Royong  Wujudkan Lingkungan Berseri

Sabtu, 19 April 2025 - 13:21 WIB

Dalam Rangka HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gotong Royong ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ Bersama Masyarakat Sekitar

Sabtu, 19 April 2025 - 13:07 WIB

Kapolresta Banda Aceh Pimpin Razia, 30 Sepmor dan 10 Botol Miras Diamankan

Sabtu, 19 April 2025 - 01:52 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Jumat, 18 April 2025 - 23:17 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 18 April 2025 - 21:18 WIB

NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN

Jumat, 18 April 2025 - 21:07 WIB

Sambut HBP Ke-61, Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Pembukaan Porsenap

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 01:52 WIB