PT PEMA : Operasional Kegiatan Sulfur Di Kuala Langsa Sudah Sesuai SOP

Zul

- Redaksi

Jumat, 5 April 2024 - 16:53 WIB

20191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Aktivitas Operasional Lifting Sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa yang dilakukan oleh PT. Pembangunan Aceh (PEMA) Perseroda bekerjasama dengan BUMD Kota Langsa dalam hal ini PT. Kota Langsa (Pekola) tengah menjadi sorotan.

Pasalnya kegiatan operasi tersebut dituding tidak memiliki izin operasi penyimpanan Sulfur yang selama ini disimpan di salah satu Gudang di Pelabuhan Kuala Langsa dan mencemari lingkungan sekitar pelabuhan, Sabtu, (30/03/2024).

Padahal Kerja sama ini menunjukkan kontribusi aktif perusahaan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA). Selain untuk meningkatkan pendapatan, kerja sama ini juga mendorong serapan tenaga kerja lokal dan pemanfaatan infrastruktur publik seperti Pelabuhan Kuala Langsa sehingga dapat menggerakkan investasi daerah.

Menelusuri tudingan tersebut, hal ini turut dikonfirmasi oleh Gechik Gampong (Kepala Desa) Kuala Langsa, Elissudin yang diwawancarai melalui telepon menyampaikan kondisi terkait geliat investasi di Pelabuhan Kota Langsa.

“Selama ini masyarakat menyambut baik kegiatan bisnis yang dilakukan oleh PT. PEMA dalam bidang Sulfur ini, setelah sekian lama Pelabuhan Kuala Langsa tidak beroperasi, akhirnya ada perusahaan yang beroperasi di Pelabuhan Kuala Langsa. Alhamdulillah ini juga menyerap tenaga kerja lokal”, ungkapnya.

Selain menepis tudingan yang sedang hangat beredar ditengah masyarakat Kota Langsa, Geuchik Gampong Kuala Langsa mewakili warganya juga memaparkan harapan besarnya untuk kegiatan yang tengah aktip dipelabuhan tersebut.

”Kami sangat berharap PT. PEMA dapat terus beroperasi, kalau bisa disusul dengan perusahaan-perusahaan lain, tentunya ini untuk memberikan perkembangan yang baik untuk pelabuhan dan terbukanya lapangan pekerjaan bagi warga Kuala Langsa yang akan menjamin perekonomian yang lebih baik”, jelas Elissudin.

Selain dituding tidak mendapatkan izin beroperasi terkait operasional penyimpanan Sulfur, PT. PEMA juga dituding mencemari udara sekitar pelabuhan akibat penyimpanan Sulfur yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Jum’at Curhat, Di Bukit Kemuning Kapolres Tampung Aspirasi Dan Berikan Paket Sembako Pada Warga Kurang Mampu

Dengan tegas, Humas PT. PEMA, Cut Nanda Risma Putri membantah tudingan tersebut dan mengatakan PT. PEMA telah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Tentu kami sangat menyayangkan sorotan miring yang terkesan sepihak dan tendensius tersebut. Kami memastikan perusahaan sudah memenuhi segala ketentuan yang telah ditentukan dalam hal pemenuhan izin operasional kegiatan operasi Sulfur di Kuala Langsa.” pungkas Cut Nanda.

Lebih lanjut Cut Nanda menambahkan, proses perizinan penyimpanan Sulfur di Gudang dan stockpile di Pelabuhan Kuala Langsa sudah memenuhi aspek lingkungan dengan telah terbitnya Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) dan SK persetujuan Pemantauan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa serta Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin berusaha seusai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami sangat berkomitmen dengan investasi ini, dengan menjaga dan melindungi lingkungan sekitar. Investasi ini adalah ikhtiar untuk memajukan Pelabuhan Kuala Langsa dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Kota Langsa, semoga senantiasa semua pihak dapat mendukung upaya investasi ini untuk kemajuan Kota Langsa.”, tambah Cut Nanda.

Diketahui beberapa waktu lalu, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin didampingi oleh Plh Kadis LH Langsa, Ade Putra Wijaya Siregar turut mengunjungi lokasi penyimpanan Sulfur PT. PEMA di Pelabuhan Kuala Langsa guna melihat langsung lokasi aktivitas industri yang ada di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa yang telah memiliki Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL).

“Kami rutin melakukan monitoring terhadap pengelolaan lingkungan hidup, terutama di kawasan berbasis Industri, ini untuk menjaga agar aktivitas industri bisa berjalan dengan baik tanpa mencemari lingkungan disekitarnya”, kata Safaruddin.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Lepas Peserta Lomba Bhayangkara Run 2024

Kadis LH Kota Langsa, Ade Putra menjelaskan, PEMA telah melengkapi perizinannya dan telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengelolalan lingkungan hidup, dan surat pernyataan ini sebagai syarat terbitnya Izin Berusahan dari Kementarian Investasi.

“Secara normatif, aktivitas trading sulfur ini tidak ada permasalahan dengan lingkungan hidup, PEMA juga telah membuat surat pernyataan kesanggupan mengelola lingkungan hidup sesuai dengan ANDAL Pelabuhan Kuala Langsa, dan juga telah mengantongi izin perusahan dari Kementerian Investasi. Jadi, sudah clear and clean dari aturan lingkungan,” tutur Ade.

Penelusuran YARA terhadap aktivitas Sulfur yang dilakukan oleh PEMA telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha: 9120314071683 dari Kementrian Investasi dan juga telah ada Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa No. 394/660/TL-02/2023 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Penggelolaan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Gudang Operasi Trading Sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Kuala Langsa, T Faisal yang berkantor di Kawasan Pelabuhan Kuala Langsa dalam wawancaranya melalui telepon juga turut mengklarifikasi tudingan yang dituduhkan ke PT. PEMA.

“Terkait pencemaran udara itu sendiri dari pihak otoritas pelabuhan tidak pernah menerima bentuk keluhan masyarakat baik itu secara lisan maupun tertulis terhadap Sulfur yang disimpan di Pelabuhan. Diberitakan Sulfur tersebut menimbulkan bau, saya kira kalau terkait bau yang harusnya mencium duluan adalah pihak KSOP yang langsung berdekatan dengan lokasi, tapi kami sama sekali tidak mencium bau apapun”, tutup Faisal.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Pungli, Warga Pandeglang Diamankan Polda Banten
Tingkatkan Keamanan Wisata Lebaran, Kapolres Pidie Jaya Pimpin Patroli Humanis di Kareung Gla
Kapolres Pelabuhan Belawan Laksanakan Halal Bihalal dan Silaturahmi ke Ketua MUI Medan Labuhan
Ditlantas Polda Aceh Lakukan Pengawalan Jenazah Korban Laka Lantas Cot Murong Sabang Hingga Ke Rumah Duka
Satgas Ops Ketupat Seulawah Polres Aceh Selatan Intensifkan Patroli Obyek Wisata Jaga Keamanan Libur Lebaran.
BSI Aceh Aceh Tetap Memberikan Layanan Terbaik Saat Operasional Terbatas Selama Libur Idul Fitri Sampai 7 April 2025
Wakapolres Serang Kota Duduki Jabatan Dirlantas Polda Sumbar
Lima PJU Polresta Serang Berganti

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 22:24 WIB

Diduga Pungli, Warga Pandeglang Diamankan Polda Banten

Jumat, 4 April 2025 - 19:38 WIB

Tingkatkan Keamanan Wisata Lebaran, Kapolres Pidie Jaya Pimpin Patroli Humanis di Kareung Gla

Jumat, 4 April 2025 - 18:21 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Laksanakan Halal Bihalal dan Silaturahmi ke Ketua MUI Medan Labuhan

Jumat, 4 April 2025 - 17:34 WIB

Ditlantas Polda Aceh Lakukan Pengawalan Jenazah Korban Laka Lantas Cot Murong Sabang Hingga Ke Rumah Duka

Jumat, 4 April 2025 - 17:09 WIB

Satgas Ops Ketupat Seulawah Polres Aceh Selatan Intensifkan Patroli Obyek Wisata Jaga Keamanan Libur Lebaran.

Jumat, 4 April 2025 - 16:58 WIB

Wakapolres Serang Kota Duduki Jabatan Dirlantas Polda Sumbar

Jumat, 4 April 2025 - 16:51 WIB

Lima PJU Polresta Serang Berganti

Jumat, 4 April 2025 - 16:41 WIB

Polisi Pastikan Penyeberangan Penumpang di Pelabuhan Ulee Lheue Aman dan Lancar

Berita Terbaru

Terduga pelaku pungli (kiri) di salah satu lokasi wisata di Pandeglang usai diamankan. (Foto: TLii/Ikhsan)

BANTEN

Diduga Pungli, Warga Pandeglang Diamankan Polda Banten

Jumat, 4 Apr 2025 - 22:24 WIB