Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Langsa
TIMELINES INEWS | LANGSA
Kota Langsa – Transaksi Sabu seberat 1.035 Gram atau 1 Kg lebih di areal persawahan, Pria RS (29) warga Gampong (Desa) Seuneubok Cantik, Kecamatan Manyak Payed berhasil diringkus Polisi Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH mengatakan berawal dari informasi masyrakat yang kita terima, bahwa akan adanya Transaksi Narkoba jenis Sabu dalam jumlah besar di Kecamatan Manyak Payed, kepada Awak Media, Selasa (02/4/2024).
Sebelumnya, pada Selasa 26 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut, jelas Kapolres Langsa.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi memaparkan setelah didapatkan informasi lebih lanjut dari masyarakat bahwa transaksi tersebut dilakukan disebuah areal persawahan yang terletak di Kecamatan Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang, lalu Kasat bersama anggota menuju areal dimaksud.
Sesampainya didaerah tersebut sekira pukul 18.30 Wib terlihat ada beberapa orang laki-laki yang dicurigai sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu, terangnya.
“Lalu dilakukan penggerebekan dan berhasil diamankan RS serta paket sabu dalam jumlah besar yang disimpan di jok sepeda motornya”, papar Kasat Resnarkoba.
Kemudian ia juga menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 Paket besar Sabu yang terbungkus dengan plastik teh merk Guanyingwang warna gold dengan berat keseluruhan 1.035 gram, beserta 1 handphone dan 1 sepeda motor beat tanpa nomor polisi.
“Dari pengakuan tersangka, sabu itu akan dijual pada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di areal persawahan, dari hasil penjualan itu ia akan mendapatkan fee Rp. 15.000.000,” ungkap AKP Mulyadi.
Dari penggerebekan itu 3 orang laki-laki berhasil kabur yakni AB (DPO) berperan sebagai kurir, IS (DPO) berperan sebagai kurir dan seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya (DPO) berperan sebagai pembeli, lanjut Kasat Resnarkoba Mulyadi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut”, pungkas Kasat Resnarkoba Polres Langsa.