Apa itu Amil Zakat? Pengertian, Syarat, dan Tugas-tugasnya

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 29 Maret 2024 - 23:26 WIB

20227 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi orang membayar zakat melalui amil zakat

Ilustrasi orang membayar zakat melalui amil zakat

TLii | Jakarta – Apa itu amil zakat? Dalam pembayaran zakat, ada pihak yang bertugas untuk mengelola zakat sebelum didistribusikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Pihak yang melakukan pengelolaan zakat disebut amil zakat.
Namun, tidak sembarang orang bisa menjadi amil zakat. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi amil zakat. Berikut serba-serbi tentang amil zakat.

Baca juga:
Apa itu Zakat Fitrah? Simak Pengertian dan Aturan Bayarnya

Apa itu Amil Zakat?
Dikutip dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, amil zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat. Arti lain dari amil zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.

Di Indonesia, amil zakat dibentuk menjadi lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sesuai namanya, BAZNAS dibuat oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Dalm Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Baca Juga :  Badriah, Calon Haji Berusia 109 Tahun dari Kabupaten Serang

Menurut pendapat Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzzab (6/168) dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, amil zakat merupakan pengumpul wajib zakat, orang yang mendata, mencatat, mengumpulkan, membagi dan menjaga harta zakat. Amil zakat berhak mendapatkan bagian sebesar 1/8 dari harta zakat sebagai upah sesuai dengan kewajarannya.

Di Indonesia, amil zakat dibentuk menjadi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang sudah disahkan oleh pemerintah. Apa itu amil zakat? Apa saja tugas amil zakat? (Foto: Situs Baznas)

Di Indonesia, amil zakat dibentuk menjadi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang sudah disahkan oleh pemerintah. Apa itu amil zakat? Apa saja tugas amil zakat?
Baca artikel detiknews, “Apa itu Amil Zakat? Pengertian, Syarat, dan Tugas-tugasnya”

Syarat Menjadi Amil Zakat
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat menerangkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi amil zakat. Berikut syarat-syarat amil zakat.

  • Beragama IslamMukallaf (berakal dan baligh)
  • Amanah (dapat dipercaya)
  • Memiliki ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum zakat dan hal lain yang terkait dengan tugas amil zakat.

Kemudian, menurut situs MUI, ada syarat-syarat lain yang juga harus dipenuhi calon amil zakat, yaitu:

  • Orang yang merdeka (bukan budak)
  • Laki-laki
  • Mukallaf
  • Adil dalam seluruh kesaksian
  • Beragama Islam
  • Memiliki pendengaran yang baik
  • Memiliki penglihatan yang baik
  • Memahami dengan baik fiqih zakat
  • Bukan keturunan Bani Hasyim.
Baca Juga :  Pelaku UMK: Urus Sertifikasi Halal Mudah dan Gratis

Baca juga:
Siapa 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat? Cek Penjelasannya

Tugas Amil Zakat
Sebelum diberikan kepada golongan penerima zakat (mustahik), zakat akan dikelola terlebih dahulu oleh amil zakat. Tugas-tugas amil zakat adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan penarikan/pengumpulan zakat yang meliputi pendataan wajib zakat, penentuan objek wajib zakat, besaran nishab zakat, besaran tarif zakat, dan syarat-syarat tertentu pada masing-masing objek wajib zakat
  2. Melakukan pemeliharaan zakat yang meliputi inventarisasi harta, pemeliharaan, serta pengamanan harta zakat
  3. Melakukan pendistribusian zakat yang meliputi penyaluran harta zakat agar sampai kepada mustahiq zakat secara baik dan benar, dan termasuk pelaporan.

Selain itu, amil zakat tidak boleh menerima hadiah dari orang yang membayar zakat (muzakki) dalam melaksanakan tugasnya. Begitupun sebaliknya, amil tidak boleh memberi hadiah kepada muzakki yang berasal dari harta zakat.

Kanya Anindita Mutiarasari – detikNews

Baca artikel detiknews, “Apa itu Amil Zakat? Pengertian, Syarat, dan Tugas-tugasnya” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6673907/apa-itu-amil-zakat-pengertian-syarat-dan-tugas-tugasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Siswa-Siswi MTsN 4 Pidie Jaya Terima 320 Paket Sebako Ramadhan.
Kembali PT. Amsyar Hasanah Wisata Berangkatkan 45 Jamaah Umroh Thn 2025
Gelar Jumat Berkah, Kodam IM Bagaikan 217 Paket Makanan.
“Peringatan Isra Mi’raj 2025: Meningkatkan Iman Dan Pengabdian Prajurit Kodam Iskandar Muda”.
FIFGROUP Lhokseumawe Memperingati Isra’ Mi’raj 1446 H dan Tasyakuran bersama anak yatim
Akankah Penegakan Syariat Islam di Aceh Barat Berjalan Seperti Es Dijemur Di terik Matahari
Kodam IM berbagi Lewat Program “Jum’at Berkah”
Pangdam IM Ucapkan Selamat Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H/2025 M.

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:48 WIB

Ketua TPPKK Beserta Kader Posyandu Desa Sidodadi Kecamatan Biru Biru Berbagi Takjil Di Bulan Suci Ramadhan

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:20 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pegawai Tahun Buku 2024

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:40 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pematang Johar

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:09 WIB

LAPAS PEREMPUAN MEDAN HADIR SECARA VIRTUAL SOSIALISASI PEMBERIAN AMNESTI, KALAPAS: “DATA YANG BERHAK MENDAPATKAN AMNESTI.

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:38 WIB

Lapas Padangsidimpuan Salurkan bantuan Sembako Kepada Korban Banjir di Desa Huta Lombang, Padangsidimpuan Tenggara

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:47 WIB

Pelindo dan Kejaksaan Tinggi Aceh Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:59 WIB

Polres Tanjungbalai Bersama Media Buka Puasa Bersama

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:38 WIB

Polres Tanjungbalai Dan Insan Pers Berbagi Takjil Kepada Masyarakat Pengguna Jalan

Berita Terbaru