Polres Pematangsiantar Ringkus Dua Pria Asal Simalungun Miliki Sabu

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Senin, 25 Maret 2024 - 14:17 WIB

20188 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|PEMATANGSIANTAR, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu, pada hari Kamis 21 Maret 2024 malam pukul 22.00 WIB.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada hari Senin, (25/3/2024) mengatakan kedua pria itu berinisial Sup (26) warga Jalan Setia Huta V Kelurahan Karangrejo Kabupaten Simalungun dan RH (39) warga Jalan Bangun Anyer Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

AKP JH Pasaribu menjelaskan atas informasi masyarakat pada Kamis 21 Maret 2024 malam pukul 22.00 WIB awalnya Tim Sat Resnarkoba ringkus Sup di Jalan Sumber Jaya II Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota pematangsiantar dengan barang bukti berupa (satu) paket narkotika jenis Shabu, 1 unit HP Merk Redme dan uang Rp. 200.000 dari dalam kantongnya.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis Bantu Korban Angin Puting Beliung

Pelaku Sup mengaku masih ada menyimpan barang bukti shabu. Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba membawa pelaku Sup kerumahnya dan ditemukan barang bukti 1 paket sabu dan 1 buah sendok pipet plastik.

Diinterogasi Pelaku Sup mengaku pemilik barang bukti sabu itu yang diperolehnya dari RH. Pada hari Jumat, 22 Maret 2024 sekira pukul 10.30 Wib, Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap RH di Jalan Bangun Anyer Gg. Mental Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1Unit HP merk OPPO warna biru dan Uang tunai Rp.220.000.

Baca Juga :  19.491 WBP Di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Remisi Umum HUT Kemerdekaan Ri Ke-79

“Kedua pelaku, Sup dan RH beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosesur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu.

Sumber Humas Polres Siantar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan
Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi
Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel
Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan
Warga Binaan Sehat dan Produktif, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Peralatan Mandi dan Fasilitas Olahraga
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran, Pengembangan Wawasan dan Peningkatan Karir
5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:02 WIB

Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:38 WIB

Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:06 WIB

Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:06 WIB

Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:57 WIB

Warga Binaan Sehat dan Produktif, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Peralatan Mandi dan Fasilitas Olahraga

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:27 WIB

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:40 WIB

Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:48 WIB

Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Berita Terbaru