Kapolres Langsa pada temu pers atas keberhasilan bongkar peredaran sabu paket besar di Mapolres Langsa
TIMELINES INEWS | LANGSA
Kota Langsa- Polres Langsa berhasil bongkar peredaran narkoba yang hendak diedarkan di Langsa dalam jumlah besar, pelaku dan barang bukti sabu seberat 2.101 gram berhasil diamankan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK ,SH, MH didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH saat temu pers Rabu (20/03/2024), informasi didapat dari masyarakat pada Minggu, 17 Maret 2024 sekira pukul 12.00 wib bahwa akan ada transaksi jual beli sabu di Kota Langsa dalam jumlah besar.
Dijelaskannya, bahwa sabu itu berasal dari Kabupaten Aceh Timur yang akan di edarkan di Langsa, lalu Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap orang itu di wilayah hukum polres Langsa Polres Langsa, akan tetapi tidak ditemukan.
Selanjutnya, melakukan pencarian di Kabupaten Aceh Timur, sekira pukul 18.00 WIB tepatnya di pekarangan sebuah Mesjid di Gampong (Desa) Kemuning, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur terlihat dua orang laki-laki yang diduga sebagai Target Operasi.
Lantas, dua pria tersebut digeledah badan dan honda scoopy yang dikendarainya, saat itu ditemukan dalam jok sepeda motor 2 paket besar sabu.
“Kita berhasil amankan pelaku M (32), warga Gampong Blang Kuta, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur dan A (43), warga Gampong Panton Rayeuk, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur serta 2 paket sabu besar seberat 2.101 gram, 1 plastik hitam, 2 handphone dan sepeda motor Scoopy warna abu-abu Nomor polisi BL 5948 DBH”, katanya.
Dijelaskannya, ada pelaku lainya yakni RD yang menjual sabu tersebut kepada kedua pelaku, namun saat ini belum di ketahui keberadaannya dan RD masuk dalam DPO.