TIMELINES INEWS>>Banda Aceh, Selasa (19/3/2024) – Personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil melakukan operasi penyergapan yang sukses selama awal Ramadan. Mereka berhasil mengamankan 84 botol minuman keras (Miras) dan menangkap 11 tersangka yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal Miras di wilayah tersebut.
Operasi ini dilakukan di delapan lokasi berbeda, dimana tujuh di antaranya berada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, sementara satu lagi di wilayah Baitussalam. Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Yusuf Hariadi, menyampaikan hasil operasi tersebut dalam sebuah konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024.
Para tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah SU (35), MUH (21), ΑΥ (19), ΤΡ (18), CR (29), YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28), dan KM (18). Mereka semua merupakan warga Banda Aceh dan Aceh Besar.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita berbagai jenis Miras dari para tersangka, termasuk 52 botol alkohol anggur hijau merk kawa-kawa, 3 botol soju, lima botol anggur merah, lima botol anggur putih, satu botol vibe black tea, satu botol whisky drum, satu botol alkohol merk vodka, satu botol Mer Bir, sembilan botol merek Abidin, dan delapan botol anggur merah merek Ameraja.
Menurut Yusuf, Miras yang berhasil disita ini diduga dibeli oleh para tersangka di Medan melalui jasa ekspedisi, dan kemudian dijual di Banda Aceh. Motif dari kegiatan ilegal ini diduga adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku.
Para pelaku akan dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Mereka dapat dikenai hukuman cambuk maksimal sebanyak 60 kali, denda seberat 600 gram emas murni, atau penjara selama 60 bulan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian untuk memerangi peredaran Miras ilegal di Banda Aceh dan sekitarnya.