Di Duga Oknum PT Barumun Raya Padang Langkat Langgar Aturan RKT (Rencana Kerja Tahunan)

PERMADI NATA NEGARA SH

- Redaksi

Sabtu, 9 Maret 2024 - 15:20 WIB

20384 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | PADANG LAWAS UTARA |Oknum PT Barumun Raya Padang Langkat di duga telah melakukan penumbangan kayu hutan yang berdiameter cukup besar di lahan di luar RKT yang bertepatan tidak di dalam RKT PT Barumun Raya Padang Langkat. Berdasarkan surat izin APH No. 585/Menhut-II/2011 atas nama PT Barumun Raya Padang Langkat.dengan luas 14.800 hektare. Sabtu (9/3/2024).

Saat mantan Humas PT Barumun Raya Padang atas nama Jabolat mengatakan terkait lahan  dengan No. 585/Menhut-II/2011 atas nama PT Barumun Raya Padang Langkat menjelaskan bahwa ” Lahan tersebut telah di cabut izinnya oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan Siti Nurbaya,yang tertuang dalam SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2022 pada tanggal 5 Januari 2022.Menurut kami hal tersebut tertuang dalam perjanjian yang tercatat bahwa penanaman penghijauan kembali,CSR,bantuan-bantuan untuk masyarakat terutama desa padang garugur kec.Batang Onang Padang Lawas Utara,dan desa-desa sekelilingnya yang terdampak dari PT Barumun Raya Padang Langkat.

Baca Juga :  Kasatres Deliserdang Akan Tindak Kerajaan Togel di Namorambe, Merek Nenggo999

Sangat jelas bahwa No izin tersebut tidak tergantikan bahkan yang di cabut juga No yang sama.Harapan dari masyarakat kami meminta penegasan agar izin No. 585/Menhut-II/2011 atas nama PT Barumun Raya Padang Langkat dapat di tinjau ulang oleh pemerintah yang mengeluarkan izin tersebut.Dan bila terjadi adanya No izin yang baru oleh PT Barumun Raya Padang Langkat agar dapat di pertegas dan di jelaskan oleh masyarakat sebagai pemberitahuan ke masyarakat”Jelas mantan Humas PT Barumun Raya Padang Langkat Jabolat.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Lama Kota Serang Wajib Jual Produk Sosro, Kompensasi Kerja Sama dengan Pemkot

Hasil investigasi di lapangan PT Barumun Raya Padang Langkat di duga telah melakukan penumbangan di luar RKT (Rencana Kerjana Tahunan)

Dari beberapa masyarakat saat di konfirmasi menjelaskan status PT Barumun Raya Padang Langkat terkait hal tersebut dengan tidak adanya komunikasi ke masyarakat sekitar.

Dan terkait hal tersebut terdapat beberapa bekas tunggul yang di tumbang di luar RKT yang bertepatan di lahan masrakat atas nama Mangaraja Guboan Harahap.

Reporter : Tim

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bergerak Bersama, Menjaga Keseimbangan Alam untuk Masa Depan
Polresta Banda Aceh Imbau Warga Waspadai Tindak Kejahatan
Polsek sei tualang raso Laksanakan Jum’at Curhat mendengarkan Aspirasi Warga di warung Kopi
Tingkatkan Ukhuwah Islamiah, Pj Walikota dan Forkopimda Coffee Morning Bersama
Tuding Pemilihan Kepling Cacat Hukum dan Sarat Pungli, Puluhan Warga Demo Kantor Camat Medan Denai
Serahkan Kasus Kepada Pihak Berwenang, Ini Langkah Tegas BRI Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Fraud
Rutan Kelas I Medan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual
500 Paket Bantuan Sosial Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Disalurkan Lapas Perempuan Medan

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:12 WIB

Polsek sei tualang raso Laksanakan Jum’at Curhat mendengarkan Aspirasi Warga di warung Kopi

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:19 WIB

Tuding Pemilihan Kepling Cacat Hukum dan Sarat Pungli, Puluhan Warga Demo Kantor Camat Medan Denai

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:57 WIB

Rutan Kelas I Medan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:45 WIB

500 Paket Bantuan Sosial Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Disalurkan Lapas Perempuan Medan

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:57 WIB

Dugaan Petunjuk Jaksa Tak Masuk Akal, Berkas Kasus Oknum Dosen Bunuh Suami Masih P-19

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:48 WIB

Lapas Perempuan Medan Siap Laksanakan Arahan Dirjen Pemasyarakatan

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:34 WIB

Satukan Arah Tujuan, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:16 WIB

Sat’narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Kampung Narkoba Di Marelan, Tiga Orang Di Tangkap.

Berita Terbaru