TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Dugaan pengurangan suara salah satu Caleg DPRD Kabupaten dari Partai Gerindra terjadi pada hasil Rekapitulasi di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Sabtu (02/03/2024).
Dimana, suara partai semula 2112 menjadi 1397 terhitung berkurang 715 suara. Untuk perhitungan suara Caleg sebagai berikut :
– Caleg nomor urut 1, semula 5518 suara menjadi 6571 suara, bertambah 1053 suara.
– Caleg nomor urut 2, semula 4384 suara menjadi 4906 suara, bertambah 522 suara.
– Caleg nomor urut 3, semula 312 suara menjadi 326 suara, bertambah 14 suara.
– Caleg nomor urut 4, semula 4383 suara menjadi 3713 suara, berkurang 670 suara.
– Caleg nomor urut 5, semula 238 suara menjadi 367 suara, bertambah 129 suara.
– Caleg nomor urut 6, semula 701 suara menjadi 456 suara, berkurang 245 suara
– Caleg nomor urut 7, semula 56 suara menjadi 44 suara, berkurang 12 suara.
– Caleg urut 8, semula 116 suara menjadi 100 suara, berkurang 16 suara.
“Kita sudah temukan hasil Rekapitulasi yang sangat mengganjal di Kecamatan Tanjung Morawa yang ada pengurangan suara atau penggelembungan untuk salah satu Caleg Gerindra Paian Purba,S.H,” ucap Paian Purba,S.H.
Dari hasil yang di temukan contohnya :
1. Desa Perdamaian di TPS 3.
Suara Partai dari 7 suara menjadi 1 suara, Muhammad Hendrik dari 1 suara menjadi 3 suara, Paian Purba,S.H dari 6 suara menjadi 1 suara, Sr Hardono dari 1 suara menjadi 6 suara.
2. Desa Buntu Bedimbar di TPS 8.
Hairul Sani dari 2 suara menjadi 16 suara, Muhammad Hendrik dari 3 suara menjadi 8 suara, Paian Purba,S.H dari 22 suara menjadi 8 suara, Sr Hardono dari 0 suara menjadi 1 suara.
3. Desa Buntu Bedimbar TPS 13.
Suara Partai dari 2 suara menjadi 1 suara, Hairul Sani dari 14 suara menjadi 15 suara, Elisdawani Siregar dari 0 suara menjadi 8 suara, sedangkan Paian Purba,S.H dari 8 suara menjadi 0 suara.
Dengan berkurangnya suara Caleg nomor urut 4 Paian Purba,S.H maka sangat merugikan kepada dirinya.
Sebelumnya,Syahrial Effendi ketua KPU Deli Serdang mengatakan dan meminta kepada petugas pemilu mulai PPK, PPS dan KPPS agar tidak ada pergeseran suara sedikitpun nantinya