Tragis, Anak Jadi Tersangka Pembunuhan Ibunya Sendiri

Edi Marcell

- Redaksi

Jumat, 1 Maret 2024 - 16:03 WIB

20165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLII>>Polresta Banda Aceh menetapkan CNM (25) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Evy Marina Amaliawati (53) di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. CNM, yang berasal dari Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Sabang, merupakan anak korban.

 

“Anak korban ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibunya berdasarkan bukti yang cukup pada Selasa, 2 Januari 2024,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh pada Kamis, 29 Februari 2024.

 

Fadillah menjelaskan bahwa pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan dan ditahan. Motif pembunuhan diduga berasal dari rasa kesal yang dialami pelaku terhadap ibunya. “Berdasarkan keterangan pacar, pelaku marah dan kecewa berat kepada ibunya,” tambahnya.

Baca Juga :  Jum'at Curhat Bersama Kapolda Aceh, Altazaini Geucik Lampulo Gercep Sampaikan Aspirasi Masyarakat

 

Hasil pemeriksaan psikologi menunjukkan bahwa CNM memiliki kecenderungan memanipulasi keadaan dirinya, bersikap keras kepala, dan bersifat impulsif. Dengan fakta intern seperti faktor usia dan psikologi, disimpulkan bahwa CNM dapat diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan.

 

Fadillah menyampaikan bahwa dalam penyelidikan, pihak kepolisian menemukan kejanggalan dari pengakuan CNM dan olah tempat kejadian perkara. Meskipun pelaku mengaku ada perampokan, namun tidak ditemukan kerusakan di rumah. Selain itu, visum tidak menunjukkan luka di kepala CNM meskipun ia mengaku dipukul.

Baca Juga :  Pj. Walikota Lantik 8 Pejabat Eselon II Pemko Langsa Tahun 2024

 

Alat bukti seperti batu sungai, kalung, anting, daster berlumuran darah, kain darah, serta kuku milik pelaku dan korban turut disita oleh pihak kepolisian. CNM dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.
Polsek Medan Timur Gencarkan Sambang ke Satpam untuk Jaga Kamtibmas
Polsek Medan Timur Gelar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Kamtibmas

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:23 WIB

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:59 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:32 WIB

Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:03 WIB

Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:10 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:01 WIB

Soal Uji Kompetensi JPT, YARA Dukung Wacana Pj Wali Kota Banda Aceh

Senin, 6 Januari 2025 - 21:52 WIB

Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Berita Terbaru