Pasutri di Aceh Besar Paksa Anak Mengemis untuk Beli Narkoba

Edi Marcell

- Redaksi

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:25 WIB

20306 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>BANDA ACEH – Pasangan suami istri (Pasutri) di Aceh Besar ditangkap polisi, lantaran diduga memaksa anaknya mengemis demi mendapatkan uang membeli narkoba. Kedua tersangka tersebut berinisial MN (38) dan A (42) warga Lhoknga, Aceh Besar.

“Mereka orang tua korban, anak tersebut dipaksa bekerja sebagai pengemis,” kata Wakil Kepala Polresta Banda Aceh, Satya saat konferensi pers, Kamis, 29 Februari 2024.

Satya menambahkan kedua anaknya masih berusia dua dan empat tahun. Mereka dipaksa meminta-minta oleh orang tuanya dengan mendatangi warung kopi Ata Kupi dan Simpang Tiga Seutui.

Baca Juga :  Panwaslih Gayo Lues Hadiri Pemusnahan Surat Suara Kelebihan Logistik Pilkada 2024

Uang diperoleh korban, kata Satya, dipakai pelaku membeli narkoba. Saat ini polisi sedang menyelidiki terkait penggunaanbarang haram tersebut.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kotak kardus, uang tunai Rp 30 ribu, serta alat hisap sabu (bong).

“Eksploitasi anak ini sudah berjalan satu tahun, mereka dipaksa dan diancam pukul jika tidak mau mengemis,” tutur Stya.

Dikatakan Satya, bocah berusia dua tahun itu kadang dibawa oleh orang tua dia. Terkadang juga di gendong kakak kandungnya.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Pematangsiantar Pengamanan Objek Vital

“Pasutri yang nikah siri ini dikaruniai empat anak. Dua dipaksa mengemis, lainnya dititipkan pada orang lain;” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 88 jo 76 Undang-Undang 32 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Penjara paling lama 10 tahun denda 200 juta rupiah. Namun karena ada indikasi narkotika bakal disangkakan pasal berbeda,” tutupnya .

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kepala BPKA: Pemerintah Aceh Dukung Digitalisasi Keuangan Daerah
Marlina Muzakir Tanam Murbei, Dorong Kebangkitan Sutera Aceh
Hadiri Haul ke-4 Abu Usman Pedeung, Mualem Siap Bantu Pembangunan Masjid Seribu Tiang
Panen Perdana Di Nusakambangan: Bangun Lumbung Ketahanan Pangan Dan Berikan Kesempatan Bagi Warga Binaan
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Banda Aceh Diringkus di Pidie Jaya, Warga Samalanga dan Suka Makmur.
Polseķ Siantar Timur Amankan Jalan Salib Memperingati Hari Paskah
Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Berikut Kronologis Lengkapnya.
Konferensi Pers: Polres Pidie Jaya Tuntaskan Kasus Pembunuhan

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:45 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

Kamis, 17 April 2025 - 23:25 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61

Kamis, 17 April 2025 - 21:49 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan dan Puskesmas Helvetia Gelar Sosialisasi dan Pemeriksaan Kesehatan untuk Cegah HIV dan Kanker Sejak Dini

Kamis, 17 April 2025 - 19:35 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V

Kamis, 17 April 2025 - 19:07 WIB

Pelindo Multi Terminal Terima Kunjungan Mahasiswa UNIKA St. Thomas

Kamis, 17 April 2025 - 15:40 WIB

Kafe Bambu Yang Berada Dijalan Kamboja Desa Laut Dendang Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Dan Memperkerjakan Wanita Dibawah Umur

Kamis, 17 April 2025 - 14:52 WIB

Ciptakan Rasa Aman, Satgas Yonif 112/DJ Bersama Aparat Gabungan Gelar Patroli di Distrik Ilu Puncak Jaya 

Kamis, 17 April 2025 - 14:16 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gelar Donor Darah dan Pemekrisaan Kesehatan Pegawai

Berita Terbaru