Pasutri di Aceh Besar Paksa Anak Mengemis untuk Beli Narkoba

Edi Marcell

- Redaksi

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:25 WIB

20274 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>BANDA ACEH – Pasangan suami istri (Pasutri) di Aceh Besar ditangkap polisi, lantaran diduga memaksa anaknya mengemis demi mendapatkan uang membeli narkoba. Kedua tersangka tersebut berinisial MN (38) dan A (42) warga Lhoknga, Aceh Besar.

“Mereka orang tua korban, anak tersebut dipaksa bekerja sebagai pengemis,” kata Wakil Kepala Polresta Banda Aceh, Satya saat konferensi pers, Kamis, 29 Februari 2024.

Satya menambahkan kedua anaknya masih berusia dua dan empat tahun. Mereka dipaksa meminta-minta oleh orang tuanya dengan mendatangi warung kopi Ata Kupi dan Simpang Tiga Seutui.

Baca Juga :  Tim Jibom dan KBR Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Sidang Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi

Uang diperoleh korban, kata Satya, dipakai pelaku membeli narkoba. Saat ini polisi sedang menyelidiki terkait penggunaanbarang haram tersebut.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kotak kardus, uang tunai Rp 30 ribu, serta alat hisap sabu (bong).

“Eksploitasi anak ini sudah berjalan satu tahun, mereka dipaksa dan diancam pukul jika tidak mau mengemis,” tutur Stya.

Dikatakan Satya, bocah berusia dua tahun itu kadang dibawa oleh orang tua dia. Terkadang juga di gendong kakak kandungnya.

Baca Juga :  Mahasiswa Tewas di Bawah Mobil Tangki LPG

“Pasutri yang nikah siri ini dikaruniai empat anak. Dua dipaksa mengemis, lainnya dititipkan pada orang lain;” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 88 jo 76 Undang-Undang 32 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Penjara paling lama 10 tahun denda 200 juta rupiah. Namun karena ada indikasi narkotika bakal disangkakan pasal berbeda,” tutupnya .

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.
Polsek Medan Timur Gencarkan Sambang ke Satpam untuk Jaga Kamtibmas
Polsek Medan Timur Gelar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Kamtibmas
Dengan Mediasi,Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Pencurian

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:27 WIB

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:48 WIB

Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:33 WIB

Pemenuhan Hak Beribadah, Lapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:56 WIB

Polsek Medan Timur Gencarkan Sambang ke Satpam untuk Jaga Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:47 WIB

Polsek Medan Timur Gelar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:11 WIB

Lapas Padangsidimpuan Terima Kunjungan Perwakilan BRI Cabang Padangsidimpuan

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:17 WIB

Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Berkontribusi pada Ketahanan Pangan Melalui Program Akselerasi Inovatif

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:58 WIB

Dengan Mediasi,Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Pencurian

Berita Terbaru