KIP Aceh Muhammad Sayuni : Anggota Dewan Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 29 Februari 2024 - 17:01 WIB

20224 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | BANDA ACEH, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Muhammad Sayuni, menyebutkan setiap anggota DPR RI, DPD DPRA maupun DPRK yang hendak mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wajib mengundurkan diri.

Menurutnya, aturan tersebut merujuk kepada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf S, yakni setiap anggota dewan harus menyatakan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai pasangan calon dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, baik itu calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil wali kota.

“Selanjutnya, merujuk kepada AMJ (Akhir Masa Jabatan) anggota DPR sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada tingkatan yang ingin ia daftarkan,” kata Sayuni kepada Timelines Inews Investigasi, Rabu (28/2).

Baca Juga :  Hari Pahlawan 2023, Kapolres Aceh Besar Ziarah Makam dan Penaburan Bunga di Makam Laksamana Keumala Hayati

Sayuni menuturkan, sesuai PKPU nomor 2 tahun 2024 pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus.

Sementara untuk penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota dijadwalkan pada 22 September.

“Jadi (setiap anggota dewan yang ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada) tidak bisa cuti, harus mengundurkan diri dari anggota DPR. Sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016,” jelasnya.

Sayuni mengungkapkan, aturan tersebut tidak berlaku bagi calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih pada Pileg 2024. Sebab, selama belum dilantik mereka belum dianggap sebagai anggota dewan.

Baca Juga :  Sigap Tanggapi Laporan Masyarakat, BPBD Kota Langsa Bersihkan Pohon Tumbang

“Dinyatakan sebagai anggota DPR kan sesudah sumpah dan janji, itu baru anggota DPR. Kalau calon terpilih dia masih anggota partai, belum anggota DPR. Jadi bagaimana dia mau mengundurkan diri,” tuturnya.

Kecuali caleg incumbent yang sedang menjabat namun kembali terpilih. Ia harus meninggalkan jabatannya sebagai anggota dewan jika maju pada Pilkada 2024.

“Proses penetatapan dari pada calon anggota DPR terpilih itukan yang pertama tingkat provinsi, itu menetapkan calon terpilih tersebut setelah ada surat dari Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkapnya.

“Tapi sekarang kan kita belum tahu siapa terpilih karena rekap pleno masih berjenjang, masih panjang prosesnya,” pungkasnya. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.
1.055 Gram Sabu serta Meringkus Dua Pelaku di Lhokseumawe
Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:27 WIB

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:40 WIB

Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:33 WIB

Pemenuhan Hak Beribadah, Lapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:56 WIB

Polsek Medan Timur Gencarkan Sambang ke Satpam untuk Jaga Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:47 WIB

Polsek Medan Timur Gelar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:11 WIB

Lapas Padangsidimpuan Terima Kunjungan Perwakilan BRI Cabang Padangsidimpuan

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:17 WIB

Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Berkontribusi pada Ketahanan Pangan Melalui Program Akselerasi Inovatif

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:58 WIB

Dengan Mediasi,Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Pencurian

Berita Terbaru