Regulasi Izin Tinggal Terbatas WNA: Panduan dari Kanwil Kemenkumham Sulteng

Edi Marcell

- Redaksi

Kamis, 29 Februari 2024 - 01:08 WIB

20176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>> SULTENG- Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang merencanakan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas, pemahaman tentang jenis dan ketentuan izin tinggal terbatas menjadi hal yang sangat penting.

Menurut Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, dalam keterangan resminya pada Rabu (28/2/2024), berbagai peraturan dan regulasi telah ditetapkan untuk memberikan panduan yang jelas mengenai izin tinggal terbatas bagi orang asing.

 

“Salah satu ketentuan utama adalah mengenai penerimaan izin tinggal terbatas. Izin ini dapat diberikan kepada orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas, anak yang lahir di Indonesia dari orang tua yang memiliki izin tinggal terbatas, serta orang asing yang telah mengubah statusnya dari izin tinggal kunjungan,” ungkap Kakanwil.

Baca Juga :  87,8% Masyarakat Puas terhadap Kinerja Polri, Survei Litbang Kompas: Pengawasan Internal Berjalan Apik

Lebih lanjut, Kakanwil menjelaskan bahwa izin tinggal terbatas juga diberikan kepada nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di kapal laut yang beroperasi di perairan Indonesia.

“Dalam proses perpanjangan izin tinggal terbatas, pemohon dapat mengajukannya melalui layanan khusus untuk warga negara asing di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu,” tambahnya.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa izin tinggal terbatas yang berasal dari visa tinggal terbatas 30 hari tidak dapat diperpanjang, khususnya untuk pekerja singkat yang tidak berencana tinggal lebih dari 30 hari di Indonesia.

Baca Juga :  Pemeriksaan Pelintas Batas Dan Keluar Masuk Barang Di Perbatasan RI-PNG

 

“Tentang kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemegang izin tinggal terbatas saat kedatangan, berbagai aktivitas telah diatur secara jelas,” ujarnya.

 

Hermansyah menegaskan bahwa pemahaman yang baik mengenai jenis dan ketentuan izin tinggal terbatas di Indonesia sangatlah penting untuk semua pihak yang terlibat.

Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu siap memberikan bantuan dan informasi kepada para pemohon yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai prosedur izin tinggal terbatas di Indonesia. TEN

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bergerak Bersama, Menjaga Keseimbangan Alam untuk Masa Depan
Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
Rutan Poso Ikuti Apel Bersama Secara Virtual “Kerja Bersama, Untuk Indonesia Emas 2045”
Kodam Iskandar Muda dan PT Aceh Link Media Hadirkan Internet Gratis Untuk Masyarakat.
Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Pohon Mangga, Polisi Amankan TKP
Seberapa Ideal Implementasi Sistem Instalasi Pengolahan Air Hujan di Kabupaten Aceh Utara
Kodam Iskandar Muda dan PT. Acehlink Media Perluas Program Internet Gratis Untuk Masyarakat Aceh.
Pangdam IM Ajak Pemuda Aceh Ikut Mendaftar Menjadi Calon Prajurit TNI AD.

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:13 WIB

Tancap Gas.!! Bea Cukai Langsa Awali Tahun 2025 Dengan Penindakan 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:56 WIB

WBP Beragama Buddha Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Rutin Laksanakan Ibadah

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:44 WIB

Bergerak Bersama, Menjaga Keseimbangan Alam untuk Masa Depan

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:40 WIB

Polresta Banda Aceh Imbau Warga Waspadai Tindak Kejahatan

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:12 WIB

Polsek sei tualang raso Laksanakan Jum’at Curhat mendengarkan Aspirasi Warga di warung Kopi

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:19 WIB

Tuding Pemilihan Kepling Cacat Hukum dan Sarat Pungli, Puluhan Warga Demo Kantor Camat Medan Denai

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:52 WIB

Serahkan Kasus Kepada Pihak Berwenang, Ini Langkah Tegas BRI Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Fraud

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:57 WIB

Rutan Kelas I Medan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Berita Terbaru